JATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 yang di tandatangani Khofifah Indar Parawansa.
Penetapan besaran UMP terbaru yang di keluarkan Pemprov Jatim tersebut saat ini menjadi Rp2.446.880,68.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran angka UMP tersebut naik Rp140.895, jika di bandingkan dengan UMP Jatim tahun 2025 sebelumnya yakni sebesar Rp2.305.985.
“Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68 (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh koma enam delapan rupiah),” bunyi SK Gubernur Jatim dalam Diktum Kesatu yang di terima media. Rabu (24/12/2025).
Selain besaran UMP, dalam surat keputusan gubernur tersebut juga tertulis sejumlah ketentuan yang mengatur tentang para pelaku usaha di wilayah Jawa Timur.
Dalam keputusan tersebut di sebutkan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, di larang mengurangi atau menurunkan nominal upah.
Kemudian poin selanjutnya, pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2026 Jawa Timur yakni sebesar Rp 2,44 juta.
Pada poin selanjutnya, jika pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana telah di atur dalam surat keputusan. Maka pengusaha akan di kenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” tulis SK tersebut.












