Jakarta – Pemerintah baru saja mengumumkan terkait dengan di terbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, didampingi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/05/2025).
Rini Widyantini Menteri PANRB menjelaskan, dengan diterbitkannya Perpres tersebut hal itu menjadi intrumen tambahan untuk mendorong para dosen dan pegawai untuk lebih produktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN khususnya juga dosen di lingkungan Kemendikti Saintek. Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo,” kata Rini dalam keterangannya kepada media, Selasa (15/04/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan tunjangan kinerja bagi dosen di bawah naungan Kemendikti Saintek diberikan dengan memperhatikan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan.
Kelas jabatan bagi jabatan fungsional Dosen telah ditetapkan melalui surat Menteri PANRB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang Dibina Oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nantinya, aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Dikti Saintek.
Selain itu, Rini mengingatkan bagi seluruh pegawai yang menerima tunjangan kinerja, ada tanggung jawab besar yang melekat.
“Menjaga komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena pemberian tukin bukan semata-mata soal angka, tapi tentang penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat”, ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto menjelaskan saat ini jajarannya sedang mempercepat penerbitkan aturan teknis dari perpres tersebut.
Dia berharap dengan dikeluarkan peraturan presiden ini dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola berbasis kinerja dosen.
Dengan meningkatnya hal tersebut diharapkan perguruan tinggi di Indonesia semakin unggul setara dengan negara-negara maju sehingga peningkatan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu masih menurutnya, saat ini sedang dilakukan harmonisasi aturan pemberian tukin bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB dan Kementerian Hukum.
Untuk menghindari penundaan pencairan, kerja sama yang erat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi peraturan menteri dan petunjuk teknis yang ditargetkan selesai pada akhir bulan April ini.
“Langkah percepatan implementasi sedang dilakukan. Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan bulan ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan”, tandasnya.
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…
Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…
Zainurrozi, pengadu yang juga menyasar para pejabat tinggi bank plat merah milik Kabupaten Sumenep tersebut,…
Keprihatinan dan sorotan utama mereka berfokus pada RSUD dr. H. Moh. Anwar dan 30 Puskesmas…
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan diterbitkannya SPDP oleh Satuan Reserse…
Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Mahbub Junaidi, menilai bahwa penggerebekan tersebut sarat pelanggaran hukum acara…
This website uses cookies.