News | Kamis, 8 Mei 2025 - 18:13 WIB
Penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan, kami nilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami melihat bahwa proses hukum yang melibatkan 5 orang P2KD Desa Gugul terkesan digiring untuk dijadikan unsur pidana.
You cannot copy content of this page