Desak Keadilan untuk 5 Tersangka P2KD Gugul, Mahasiswa dan Warga Demo Kejari Pamekasan

- Publisher

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi memadati kantor kejari Pamekasan Desak keadilan untuk 5 tersangka P2KD. (Foto: Doc. Istimewa).

Massa aksi memadati kantor kejari Pamekasan Desak keadilan untuk 5 tersangka P2KD. (Foto: Doc. Istimewa).

PAMEKASAN – Penetapan lima panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, sebagai tersangka menuai protes keras, Kamis (8/5).

Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) bersama masyarakat Desa Gugul turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas keputusan hukum yang dinilai janggal dan merugikan pihak P2KD. Para demonstran menilai proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara adil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan kami nilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami melihat bahwa proses hukum yang melibatkan 5 orang P2KD Desa Gugul terkesan digiring untuk dijadikan unsur pidana,” ujar Hendra, koordinator lapangan aksi.

Baca Juga :  Lapan Tuntut Gudang Hargai Sampel Tembakau Petani Pamekasan

Tak hanya itu, massa juga menuntut agar Kejari meninjau ulang kasus dan mempertimbangkan penangguhan penahanan bagi kelima tersangka.

Menurut mereka, permintaan tersebut sebelumnya sudah diajukan oleh tim kuasa hukum, namun tak mendapat respons positif.

“Karena sejak awal tim kuasa hukum dari 5 tersangka ini telah meminta Kejari agar dilakukan penangguhan. Tetapi itu tidak diindahkan, dengan alasan 5 tersangka ini dikhawatirkan akan menghilangkan jejak dan alat-alat bukti,” lanjut Hendra.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Ultimatum Perusahaan Rokok yang Tak Produksi

Kejari: Wewenang Penahanan Kini di Pengadilan

Menanggapi aksi unjuk rasa, Plh Kasi Intel Kejari Pamekasan, Irianto, menjelaskan bahwa perkara P2KD Desa Gugul telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, sehingga wewenang penangguhan penahanan sudah bukan di tangan Kejari.

“Kami sudah melimpahkan perkara ini ke PN Pamekasan sejak Senin kemarin, dan proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pengadilan,” terang Irianto.

Ia menambahkan bahwa segala permohonan penangguhan penahanan wajib dilakukan secara resmi melalui surat tertulis.

Baca Juga :  Aksi Unras Yayasan Taretan Legal Justitia Desak Copot Kasat Reskrim Polres Sumenep

“Kalau hanya berbicara tanpa surat tertulis, itu tidak cukup. Kami membutuhkan dokumen tertulis untuk proses hukum yang jelas,” tambahnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho, menegaskan bahwa proses pelimpahan kasus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. “Alat bukti yang ada sudah cukup untuk disidangkan,” pungkasnya.

Aksi ini menjadi sorotan karena menyoroti persoalan keadilan hukum di tingkat lokal, terutama dalam konteks pemilihan kepala desa PAW yang kerap kali rawan konflik dan polemik.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reza Hasanudin, Panglima PERANK Himbau agar Rakyat Wajib Terlibat Berantas Korupsi
Pupuk Langka dan Harga Liar, DPD Tani Merdeka Bongkar Dugaan Permainan Kios di Pamekasan 
Koperasi Garuda Yaksa Nusantara Bersama BPSH KAHMI Selenggarakan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal
Parah! Oknum Intel Kodim 1630 Labuan Bajo Pamer Senjata Api di Depan Masyarakat
Mahasiswa FH UMM Bekali SPP-IRT Bagi Pelaku UMKM
Tega Buang Istri Siri ke Jurang, Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam
Dukungan Prof. Dasco Merehabilitasi Dua Guru Luwu Utara Diapresiasi Ketua 78 Agung Foundation
Letkol BM Dandim Labuan Bajo Diduga Bekingi Mafia Tanah Sengketa, Surat Terbuka Kepada Kasad

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 05:27 WIB

Reza Hasanudin, Panglima PERANK Himbau agar Rakyat Wajib Terlibat Berantas Korupsi

Selasa, 18 November 2025 - 13:05 WIB

Pupuk Langka dan Harga Liar, DPD Tani Merdeka Bongkar Dugaan Permainan Kios di Pamekasan 

Selasa, 18 November 2025 - 11:04 WIB

Koperasi Garuda Yaksa Nusantara Bersama BPSH KAHMI Selenggarakan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal

Senin, 17 November 2025 - 21:21 WIB

Parah! Oknum Intel Kodim 1630 Labuan Bajo Pamer Senjata Api di Depan Masyarakat

Senin, 17 November 2025 - 16:02 WIB

Tega Buang Istri Siri ke Jurang, Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page