News

SPBU Pakong Diduga Langgar Aturan: Jerigen Plastik Bebas Isi BBM Subsidi

PAMEKASAN – Dugaan pelanggaran aturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pakong, Kabupaten Pamekasan, Senin (5/5).

Warga menyoroti kebebasan pengisian bahan bakar menggunakan jerigen, yang dinilai bertentangan dengan regulasi resmi dari pemerintah dan Pertamina.

Praktik pengisian BBM subsidi dengan jerigen di SPBU Pakong berlangsung secara terbuka. Padahal, aturan nasional melarang pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen, kecuali untuk keperluan tertentu dan harus disertai surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya lihat langsung jerigen-jerigen itu diisi satu per satu. Petugasnya santai saja, padahal jelas itu tidak sesuai aturan,” ungkap Rofi’e, warga Pordapor, yang saat itu hendak mengisi BBM untuk mengantar orang tuanya berobat.

Hal senada disampaikan oleh seorang warga lainnya yang enggan disebut namanya. Ia menyebut bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Pakong sudah menjadi praktik umum, bahkan diduga menjadi ladang pungli terselubung.

“Sudah biasa itu. Jerigen diisi bebas, asal bayar Rp5.000 per jerigen. Yang penting ada uang, urusan aturan bisa dikesampingkan,” ucapnya.

Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengisian BBM subsidi diatur ketat. Hanya kendaraan yang terdaftar dalam sistem MyPertamina dan memiliki barcode yang berhak mendapatkan BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar.

Larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke dalam jeriken plastik telah diatur dalam regulasi resmi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Selain itu, Pertamina melalui berbagai surat edaran juga menegaskan bahwa pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken, khususnya jeriken berbahan plastik, dilarang keras karena dianggap tidak aman dan rawan disalahgunakan.

Jeriken plastik juga tidak memenuhi standar keamanan untuk pengangkutan BBM karena mudah terbakar dan tidak kedap tekanan.

Praktik semacam ini tidak hanya melanggar regulasi, tapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas. BBM subsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru bocor dan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Warga mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan inspeksi dan menindak tegas SPBU yang terbukti melanggar aturan. Penegakan hukum yang adil dan konsisten menjadi harapan utama agar subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Redaksi

Recent Posts

HMI Cabang Malang Tampilkan Wajah Baru Lewat LPP

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Malang sukses menyelenggarakan Training Raya Nasional 2025 dengan format baru yang…

9 jam ago

Dua Anggota Polsek Guluk-Guluk Raih Kenaikan Pangkat di Hari Bhayangkara

Kapolsek Guluk-Guluk, AKP Akhmad Gandi, S.H., menyampaikan bahwa peringatan Hari Bhayangkara kali ini harus menjadi…

11 jam ago

Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas

Jaringan Kawal Jawa Timur menilai KPK lamban dan cenderung tebang pilih. Dalam aksi demonstrasi di…

12 jam ago

Carut Marut Pengelolaan DD-ADD, Aktivis  Minta DPMD Sumenep Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Buntut adanya dugaan carut marutnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana…

12 jam ago

Silat Bersatu di HUT Bhayangkara ke-79 Salatiga, Tanda Damai Budaya

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…

1 hari ago

Mahasiswa Kritisi Sistem Perkuliahan yang Membunuh Idealisme

Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…

2 hari ago

This website uses cookies.