Sempat Mangkir Dalam Persidangan Curanmor, Kades Pragaan Laok Berikan Kesaksian Berbeda

- Publisher

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi keterangan saksi berbeda dengan BAP Polisi. (Foto/Freepik)

Ilustrasi keterangan saksi berbeda dengan BAP Polisi. (Foto/Freepik)

TIMESIN, Sumenep – Persidangan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kembali menyita perhatian publik. Kamis (21/8/2025).

Hal ini lantaran kesaksian H. Imam, Kepala Desa (Kades) Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sumenep.

H. Imam hadir di persidangan setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pengadilan.

Ia baru memenuhi panggilan ketiganya bersama Mustofa, Kepala Dusun (Kadus) Pragaan Laok, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Namun, saat memberikan kesaksian, sejumlah poin penting justru dianggap tidak konsisten. Bahkan bertolak belakang dengan BAP.

Kondisi tersebut langsung mendapat sorotan dari kuasa hukum terdakwa, Syafrawi.

Syafrawi menyebut, BAP itu seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan sebuah tindak pidana.

Baca Juga :  Alat Bukti Santosa Kadiman pada Sidang 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo Berpotensi Senjata Makan Tuan

“Banyak keterangan saksi yang justru dicabut di persidangan. Padahal, BAP itu menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami,” tegas Syafrawi, Kamis (21/8/2025).

Dirinya menilai, jika kesaksian yang menjadi landasan BAP tidak diakui lagi di hadapan majelis hakim. Maka otomatis dasar hukum penahanan terhadap terdakwa bisa dipertanyakan.

“Penahanan ini tidak sah, sebab kesaksian yang dituangkan dalam BAP sudah dicabut sendiri oleh saksi,” lanjutnya.

Baca Juga :  GAM JATIM Desak Usut Korupsi Pendidikan dan Copot Kadisdik Jatim

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang, dan akan melanjutkan pemeriksaan kembali dengan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian pada Senin (25/8/2025) mendatang.

Pemanggilan majelis hakim itu guna memperjelas prosedur penangkapan hingga penahanan terhadap terdakwa.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati
Advokat Muda Jatim Laporkan Pemkab Sampang ke Gubernur hingga Presiden RI
Dugaan Kekerasan Libatkan Kurir SPX dan Pelanggan di Bluto Sumenep Berujung Saling Lapor

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:44 WIB

Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page