Sempat Mangkir Dalam Persidangan Curanmor, Kades Pragaan Laok Berikan Kesaksian Berbeda

- Publisher

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi keterangan saksi berbeda dengan BAP Polisi. (Foto/Freepik)

Ilustrasi keterangan saksi berbeda dengan BAP Polisi. (Foto/Freepik)

TIMESIN, Sumenep – Persidangan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kembali menyita perhatian publik. Kamis (21/8/2025).

Hal ini lantaran kesaksian H. Imam, Kepala Desa (Kades) Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sumenep.

H. Imam hadir di persidangan setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pengadilan.

Ia baru memenuhi panggilan ketiganya bersama Mustofa, Kepala Dusun (Kadus) Pragaan Laok, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Namun, saat memberikan kesaksian, sejumlah poin penting justru dianggap tidak konsisten. Bahkan bertolak belakang dengan BAP.

Kondisi tersebut langsung mendapat sorotan dari kuasa hukum terdakwa, Syafrawi.

Syafrawi menyebut, BAP itu seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan sebuah tindak pidana.

Baca Juga :  Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank

“Banyak keterangan saksi yang justru dicabut di persidangan. Padahal, BAP itu menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami,” tegas Syafrawi, Kamis (21/8/2025).

Dirinya menilai, jika kesaksian yang menjadi landasan BAP tidak diakui lagi di hadapan majelis hakim. Maka otomatis dasar hukum penahanan terhadap terdakwa bisa dipertanyakan.

“Penahanan ini tidak sah, sebab kesaksian yang dituangkan dalam BAP sudah dicabut sendiri oleh saksi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Polisi Terus Dalami Jaringan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Sumenep

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang, dan akan melanjutkan pemeriksaan kembali dengan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian pada Senin (25/8/2025) mendatang.

Pemanggilan majelis hakim itu guna memperjelas prosedur penangkapan hingga penahanan terhadap terdakwa.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yulianto Satin Siap Laporkan Oknum Wartawan Terasbabel ke Polda Babel
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Yulianto Satin Siap Laporkan Oknum Wartawan Terasbabel ke Polda Babel

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page