Sempat Mangkir Dalam Persidangan Curanmor, Kades Pragaan Laok Berikan Kesaksian Berbeda

- Publisher

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi keterangan saksi berbeda dengan BAP Polisi. (Foto/Freepik)

Ilustrasi keterangan saksi berbeda dengan BAP Polisi. (Foto/Freepik)

TIMESIN, Sumenep – Persidangan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kembali menyita perhatian publik. Kamis (21/8/2025).

Hal ini lantaran kesaksian H. Imam, Kepala Desa (Kades) Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sumenep.

H. Imam hadir di persidangan setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pengadilan.

Ia baru memenuhi panggilan ketiganya bersama Mustofa, Kepala Dusun (Kadus) Pragaan Laok, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Namun, saat memberikan kesaksian, sejumlah poin penting justru dianggap tidak konsisten. Bahkan bertolak belakang dengan BAP.

Kondisi tersebut langsung mendapat sorotan dari kuasa hukum terdakwa, Syafrawi.

Syafrawi menyebut, BAP itu seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan sebuah tindak pidana.

Baca Juga :  Memanas! Adu Argumen Div Hukum Dear Jatim dengan Kasat Reskrim Terkait Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep

“Banyak keterangan saksi yang justru dicabut di persidangan. Padahal, BAP itu menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami,” tegas Syafrawi, Kamis (21/8/2025).

Dirinya menilai, jika kesaksian yang menjadi landasan BAP tidak diakui lagi di hadapan majelis hakim. Maka otomatis dasar hukum penahanan terhadap terdakwa bisa dipertanyakan.

“Penahanan ini tidak sah, sebab kesaksian yang dituangkan dalam BAP sudah dicabut sendiri oleh saksi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemuda Demokrasi Desak Transparansi Dana P3KE Rp13 Miliar

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang, dan akan melanjutkan pemeriksaan kembali dengan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian pada Senin (25/8/2025) mendatang.

Pemanggilan majelis hakim itu guna memperjelas prosedur penangkapan hingga penahanan terhadap terdakwa.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman Di Kerangan Tidak ada Luasnya
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Penyederhanaan Regulasi Nasional
Komunitas Mahasiswa Peduli Pembangunan Indonesia Minta Pecat Menteri PU Dodi Hangodo
Alat Bukti Santosa Kadiman pada Sidang 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo Berpotensi Senjata Makan Tuan
Pemda Kabupaten Bekasi Harus Tanggapi Serius Demo Warga di TPA Burangkeng Setu
Janji Damai Berujung Anarkis, Aliansi Pemuda Minta Polisi Tegas Tangani Demo Ricuh PT Timah
Masyarakat Angkat Jempol, Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara
Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman Di Kerangan Tidak ada Luasnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Penyederhanaan Regulasi Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Komunitas Mahasiswa Peduli Pembangunan Indonesia Minta Pecat Menteri PU Dodi Hangodo

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Alat Bukti Santosa Kadiman pada Sidang 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo Berpotensi Senjata Makan Tuan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Pemda Kabupaten Bekasi Harus Tanggapi Serius Demo Warga di TPA Burangkeng Setu

Berita Terbaru

Nasional

Situs Resmi PWI Dihack, PWI Pusat Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 16 Okt 2025 - 12:49 WIB

You cannot copy content of this page