Rokok Bodong Merek ESTE “Kebal” Razia? Bea Cukai Madura Didesak Bertindak Tegas

- Publisher

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal merek ESTE

Rokok ilegal merek ESTE

MADURA – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau sering disebut rokok bodong kembali menjadi sorotan. Kali ini, merek ESTE yang diduga kuat beredar luas di wilayah Madura dan sejumlah kota lain di Indonesia mencuat ke permukaan karena dinilai “kebal” terhadap penindakan oleh aparat Bea Cukai.

Rokok bodong merek ESTE ini disebut-sebut sangat mudah ditemui di pasaran, bahkan dijual bebas tanpa hambatan, Rabu (13/5).

Kemasan rokok ini hadir dalam dua varian rasa, dibungkus dengan warna merah dan putih, meski tidak memiliki pita cukai resmi dari pemerintah.

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 29, 55, 56, 57, dan 58.

Lebih mengejutkan lagi, produksi rokok ini diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan besar yang berlokasi di Pamekasan, Madura.

Perusahaan ini disebut dimiliki oleh seorang tokoh berpengaruh di daerah tersebut, sehingga diduga menyulitkan proses penindakan hukum.

Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan dan nyali aparat Bea Cukai Madura dalam menangani kasus ini.

Baca Juga :  Viralnya Pemberitaan Said Abdullah dan Dirinya Dinilai Merugikan, Taufadi akan Tempuh Jalur Hukum

Mengingat kantor Bea Cukai berada di Pamekasan, sangat janggal apabila peredaran rokok ilegal sebesar ini tidak terpantau atau bahkan dibiarkan terus berlangsung.

“Kami berharap Bea Cukai Madura tidak tutup mata. Produksi dan peredaran rokok ESTE ini sudah sangat jelas melanggar hukum. Kalau tidak segera ditindak, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan di sektor cukai,” ujar Farid

Desakan agar Bea Cukai Madura melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang diduga memproduksi rokok bodong ini pun semakin kuat.

Baca Juga :  Akhmadi Yasid Desak Kejati Tangkap Kabid Perkimhub dalam Kasus BSPS Sumenep

Warga meminta agar langkah hukum diambil secara tegas dan transparan demi menegakkan keadilan dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

TimesIN.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Bea Cukai Madura dan pemerintah daerah Pamekasan.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank
PR Istana Jaya Diduga Kelabui Bea Cukai, Soal Penanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Hasyim Khafani.

News

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Senin, 18 Agu 2025 - 01:43 WIB

You cannot copy content of this page