Hukum

Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tak Ada Unsur Pidana dalam Laporan TPUA

JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya buka suara terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Selasa (27/5).

Dalam konferensi pers resmi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri menegaskan bahwa ijazah milik Jokowi dinyatakan asli, sah, dan bebas dari unsur pidana.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyampaikan temuan tersebut usai proses penyelidikan panjang yang melibatkan puluhan saksi serta pengujian forensik terhadap dokumen akademik.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Laporan TPUA, Cantumkan Pelanggaran

Laporan yang diajukan TPUA sebelumnya menuding ada pemalsuan dokumen dan mencantumkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal di KUHP serta UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun Polri menyatakan, tidak satu pun unsur pidana terpenuhi.

Selama proses berjalan, tim penyidik telah menyisir 13 titik lokasi, mulai dari SMA Negeri 6 Surakarta hingga Universitas Gadjah Mada.

Di sana, mereka mengamankan berbagai dokumen penunjang, mulai dari STTB, formulir pendaftaran, KHS, surat praktek, hingga skripsi asli.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

TPUA Tak Memiliki Badan Hukum Resmi

Tak hanya itu, Polri juga menyampaikan bahwa TPUA tidak memiliki badan hukum resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Status itu turut menjadi perhatian dalam menilai validitas laporan.

Meski semua temuan menunjukkan bahwa laporan tidak berdasar, Polri belum mengubah status perkara menjadi penyidikan. Proses masih berada di tahap penyelidikan awal.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

Redaksi

Recent Posts

Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas

Jaringan Kawal Jawa Timur menilai KPK lamban dan cenderung tebang pilih. Dalam aksi demonstrasi di…

1 jam ago

Carut Marut Pengelolaan DD-ADD, Aktivis  Minta DPMD Sumenep Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Buntut adanya dugaan carut marutnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana…

1 jam ago

Silat Bersatu di HUT Bhayangkara ke-79 Salatiga, Tanda Damai Budaya

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…

23 jam ago

Mahasiswa Kritisi Sistem Perkuliahan yang Membunuh Idealisme

Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…

1 hari ago

Dugaan Korupsi dan Rekayasa Pembiayaan di BPRS Dilaporkan ke Polisi

Zainurrozi, pengadu yang juga menyasar para pejabat tinggi bank plat merah milik Kabupaten Sumenep tersebut,…

1 hari ago

Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

Keprihatinan dan sorotan utama mereka berfokus pada RSUD dr. H. Moh. Anwar dan 30 Puskesmas…

1 hari ago

This website uses cookies.