Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tak Ada Unsur Pidana dalam Laporan TPUA

- Publisher

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Bareskrim Polri, prihal keaslian ijazah Joko Widodo

Konferensi Pers Bareskrim Polri, prihal keaslian ijazah Joko Widodo

JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya buka suara terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Selasa (27/5).

Dalam konferensi pers resmi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri menegaskan bahwa ijazah milik Jokowi dinyatakan asli, sah, dan bebas dari unsur pidana.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyampaikan temuan tersebut usai proses penyelidikan panjang yang melibatkan puluhan saksi serta pengujian forensik terhadap dokumen akademik.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Laporan TPUA, Cantumkan Pelanggaran

Laporan yang diajukan TPUA sebelumnya menuding ada pemalsuan dokumen dan mencantumkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal di KUHP serta UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun Polri menyatakan, tidak satu pun unsur pidana terpenuhi.

Selama proses berjalan, tim penyidik telah menyisir 13 titik lokasi, mulai dari SMA Negeri 6 Surakarta hingga Universitas Gadjah Mada.

Baca Juga :  Gus Din Sarankan Terlapor Penuduh Ijazah Palsu Jokowi Minta Maaf, Sebelum Masuk Penjara

Di sana, mereka mengamankan berbagai dokumen penunjang, mulai dari STTB, formulir pendaftaran, KHS, surat praktek, hingga skripsi asli.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

TPUA Tak Memiliki Badan Hukum Resmi

Tak hanya itu, Polri juga menyampaikan bahwa TPUA tidak memiliki badan hukum resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Status itu turut menjadi perhatian dalam menilai validitas laporan.

Baca Juga :  Tutup Rakernis SDM dan Slog, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Pemerintah

Meski semua temuan menunjukkan bahwa laporan tidak berdasar, Polri belum mengubah status perkara menjadi penyidikan. Proses masih berada di tahap penyelidikan awal.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum
27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan
Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang
Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter
Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan
Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu
Usai Sidang Praperadilan, PB IDI Bongkar Dugaan Skenario Kriminalisasi terhadap dr Ratna
Bamsoet Tegaskan Investor Asing Butuh Kepastian Hukum dan Stabilitas Politik pada Peresmian Marx Consulting Group

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:25 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:14 WIB

Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:14 WIB

Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan

Berita Terbaru

Kolom

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 6 Des 2025 - 11:58 WIB

You cannot copy content of this page