Polemik Sepeda dan Becak Listrik di Jalan Raya: Satlantas dan Dishub Pamekasan Tak Pahami Aturan

- Publisher

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Becak Listrik.

Becak Listrik.

PAMEKASAN – Setelah adanya bantuan becak listrik oleh presiden Republik Indonesia Jenderal Purn. H Prabowo Subianto masyarakat yang bermatapencaharian sebagai tukang becak kini merasa bahagia dan nyaman karena orang nomor satu di republik ini memberikan fasilitas meskipun hanya terbatas. Dengan artian hanya beberapa orang tukang becak yang mendapatkan bantuan, Selasa (15/07).

Pasalnya, adanya bantuan becak listrik dari pemerintah secara tidak langsung sudah mendeskreditkan para pengguna sepeda listrik yang kerap kali di tertibkan oleh satuan lalulintas Polres Pamekasan karena melanggar aturan dan terkesan tebang pilih.

Baca Juga :  7 Bulan Kasus Pelecehan Mangkrak, Dear Jatim Desak Copot Aipda Agus Juliyanto

Sedangkan para pengguna becak listrik bebas melintas di jalan raya khususnya di area Pamekasan. Kegiatan pembagian becak listrik sebanyak 25 unit di letakkan di Mandhapa Agung Ronggosukowati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan yang ada sepeda listrik tidak boleh digunakan sembarangan di jalan raya. Aturan penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Secara umum, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda, kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan wisata, atau kawasan dengan fasilitas angkutan umum, serta area car free day. Lalu, bagai mana dengan keberadaan becak listrik yang saat ini telah di salurkan kepada penerimanya.

Baca Juga :  Ternyata Dalam Rangka ini Kapolres Pamekasan Kunjungi SLB PGRI

Salah satu mantan aktivis asal Pamekasan Faruk mengatakan seharusnya pihak satuan lalulintas Polres Pamekasan juga menerapkan aturan yang sama terhadap pengguna becak listrik. Bukan malah menindas pengguna sepeda listrik, apalagi sekarang ada operasi patuh Semeru mulai tanggal 14 s/d 27 Juli.

“Jangan cederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Harusnya yang melanggar aturan di tindak sesuai undang-undang yang berlaku atau minimal sosialisasikan terlebih dahulu. Sedangkan di kabupaten Pamekasan belum ada peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan kepala daerah (Perda) yang mengatur dan memperbolehkan becak listrik berkeliaran,” tandasnya.

Baca Juga :  Dear Jatim Ultimatum Polres Sumenep, Kasus Korupsi Pokir Harus Dituntaskan

Sementara itu, awak media sudah konfirmasi kepada Dinas Perhubungan kabupaten Pamekasan Imam Hidadjat yang menjabat sebagai sekertaris mengatakan bahwa kegiatan bantuan becak listrik itu tidak ada korelasinya dengan kami. Namun, jika persoalan aturan undang-undang tentang penggunaan becak listrik sampai saa ini belum ada.

“Saya nyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengikatnya, namun jika mengacu pada aturan kementrian perhubungan jelas tidak boleh,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan
Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 
Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025
SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak
Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025

Selasa, 30 September 2025 - 13:05 WIB

SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak

Minggu, 28 September 2025 - 11:32 WIB

Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page