Pj. Gubernur Jatim Sampaikan Nota Penjelasan

- Publisher

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono saat membacakan perubahan Dua Raperda BUMD di Rapat Paripurna DPRD Jatim.

Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono saat membacakan perubahan Dua Raperda BUMD di Rapat Paripurna DPRD Jatim.

TimesInPenjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan dua nota penjelasan perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Senin (3/2/2025).

Kedua BUMD tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama atau disingkat menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Dan Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur atau PT PWU Jawa Timur (Perseroda).

Baca Juga :  Jelang Launching Program Kesehatan Gratis oleh Presiden Prabowo Pj Gubernur Jatim Tinjau Kesiapan Puskesmas Jagir

Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyampaikan, perubahan ini sendiri berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang  BUMD. Yang mana kedua ayat tersebut secara rinci mengatur susunan penulisan Perseroda pada nama BUMD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini hanya perubahan status sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 bahwa BUMD harus diubah nama, yang belakangnya harus menggunakan Perseroda,” tuturnya.

Pj Gubernur Jatim, melanjutkan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, terdapat beberapa hal yang harus mengalami penyesuaian.

Untuk PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang kegiatan usahanya melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi dari hulu ke hilir, diharapkan bisa meningkatkan peran serta Daerah melalui kepemilikan Participating Interest_10%.

Baca Juga :  Hikmah di Balik Kesabaran dalam Islam

“Ini sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10%. BUMD wajib memenuhi ketentuan tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya,” tuturnya.

Sedangkan untuk PT. PWU Jawa Timur (Perseroda), perubahan terjadi pada besaran modal awal dari Rp 250 M menjadi Rp 500 M. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Bahkan, disampaikan pula bahwa sejak Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur dibentuk hingga saat ini belum mengalami perubahan modal dasarnya.

Baca Juga :  Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Anggota DPD RI Lia Istifhama Nyatakan Mundur Sebagai Ketua Perempuan Tani HKTI Jatim

Melalui perubahan nomenklatur kedua BUMD tersebut, Pj. Gubernur Adhy berharap agar bisa berjalan dengan baik, serta dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

Bahkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang efeknya bisa dirasakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait untuk kelancaran pembahasan kedua Raperda ini. Harapannya, kedua Raperda bisa menjadi Perda yang berkualiltas dan dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi kemajuan Jawa Timur,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Pengamat Komunikasi Politik: Ada Peran Dasco dalam Kelihaian Komunikasi Politik Prabowo
Sufmi Dasco Ahmad: Kebijakan Kepala Daerah dari Partai Gerindra Harus Pro Rakyat
Mas Gibran dan Pak Dasco Bagikan Momen Makan Siang di Instagram @gibran_rakabuming
Teladan Terbaik Telah Ditunjukkan Prabowo dan Jokowi saat Pilpres 2014 dan 2019, Moty : Persatuan Harus Terus Ditradisikan
Semangat Persatuan Pemuda Indonesia untuk Mendukung Keberlanjutan Program Pemerintah Digelorakan Rahayu Saraswati
Diah Warih Anjari Raih Anugerah Penghargaan, Sebagai Perempuan Penggerak Wirausaha Muda
Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa Tuntut Cak Imin Minta Maaf Kepada Kader HMI

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:09 WIB

Pengamat Komunikasi Politik: Ada Peran Dasco dalam Kelihaian Komunikasi Politik Prabowo

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:58 WIB

Sufmi Dasco Ahmad: Kebijakan Kepala Daerah dari Partai Gerindra Harus Pro Rakyat

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Mas Gibran dan Pak Dasco Bagikan Momen Makan Siang di Instagram @gibran_rakabuming

Jumat, 8 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Teladan Terbaik Telah Ditunjukkan Prabowo dan Jokowi saat Pilpres 2014 dan 2019, Moty : Persatuan Harus Terus Ditradisikan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page