PIN Bukan Rahasia Lagi? Di Mana Nyangkut Uang Guru Ngaji di Balik Program Mulia Sumenep!

- Publisher

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Ilustrasi by AI

Foto/Ilustrasi by AI

*Oleh: Valdis, (Pengamat Birokrasi Kecamatan Ra’as).

 

(Studi Kasus Desa Kropoh, Kecamatan Ra’as, Sumenep)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOLOM – Pemerintah Kabupaten Sumenep patut diacungi jempol atas program mulia penyaluran Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 guru ngaji di 27 kecamatan.

Bantuan sebesar Rp1.200.000 per guru ngaji yang disalurkan melalui rekening BPRS Bhakti Sumekar pada November 2025, lengkap dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, adalah bentuk apresiasi yang sangat berarti.

Ini merupakan pengakuan atas peran strategis mereka dalam membina akhlak dan karakter generasi muda di tengah tantangan zaman.

Namun, di balik kabar baik ini terselip sebuah narasi yang membingungkan dan menimbulkan tanda tanya besar, terutama menyangkut proses pencairan dan kerahasiaan data para penerima.

Sejumlah guru ngaji, termasuk beberapa yang enggan disebutkan namanya asal Desa Kropoh, menghadapi kendala berbelit saat hendak mencairkan tunjangan tersebut di Kantor BPRS Brakas Ra’as Sumenep pada 20–21 November 2025.

Baca Juga :  Memanas! Adu Argumen Div Hukum Dear Jatim dengan Kasat Reskrim Terkait Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep

Pihak bank sempat menghimbau para guru ngaji untuk mengurus Surat Keterangan Hilang (SKH) ke Polsek kecamatan karena tidak membawa buku tabungan. Proses ini kemudian berlanjut dengan permintaan surat pengantar dari aparat desa.

Untungnya, setelah melalui kerumitan birokrasi tersebut, tunjangan sebesar Rp1.200.000 berhasil dicairkan (dengan sisa saldo Rp50.000). Namun, di sinilah kejanggalan serius muncul.

Tepat pada hari Selasa setelah pencairan, beredar kabar bahwa seorang aparat Desa Kropoh berinisial S mengembalikan sejumlah buku tabungan yang ternyata sudah dimiliki oleh para guru ngaji sejak tahun 2019 atau 2020.

Ini menimbulkan pertanyaan paling fundamental: mengapa buku tabungan—yang merupakan hak milik pribadi dan dokumen penting berisi data keuangan—bisa berada di tangan aparat desa?.

Lebih jauh lagi, penulis mendapati bahwa beberapa buku tabungan yang seharusnya dipegang oleh guru ngaji ternyata mencatat adanya transaksi atau uang masuk pada tahun-tahun sebelumnya, bahkan pada 2020 dan 2022. Bukti pada lembar tabungan memperlihatkan adanya saldo dan riwayat kredit/debet.

Baca Juga :  Makna Pengorbanan Pada Sesama di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Jika buku tabungan tidak dipegang oleh pemiliknya, lalu kemudian dikembalikan, siapa yang bertanggung jawab atas uang yang telah masuk dan keluar pada tabungan tersebut di tahun-tahun sebelumnya? Ini bukan hanya persoalan buku tabungan yang nyasar.

Insiden ini menyeret dua isu krusial yang harus disikapi serius oleh BPRS Bhakti Sumekar dan aparat Desa Kropoh, khususnya terkait:

1. Hak Milik dan Akses Dana:

Tabungan adalah properti pribadi. Kepemilikan buku tabungan oleh pihak ketiga—apalagi aparat desa—tanpa izin eksplisit pemilik adalah pelanggaran terhadap hak perdata.

2. Kerahasiaan Data (PIN):

Prosedur pencairan dana di bank mengharuskan adanya PIN (Personal Identification Number) yang sifatnya sangat rahasia.

Jika dana dapat dicairkan atau diakses oleh pihak selain guru ngaji, muncul pertanyaan mengerikan: bagaimana kerahasiaan PIN mereka bisa dibobol atau bahkan diketahui oleh orang lain, entah itu oknum bank atau oknum aparat desa?.

Baca Juga :  Janji Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

Bukankah PIN adalah benteng terakhir perlindungan dana nasabah? Jika rahasia ini sampai terkuak, berarti ada kebocoran atau penyalahgunaan serius dalam sistem yang melibatkan data nasabah BPRS Bhakti Sumekar, atau dalam proses distribusi buku tabungan di tingkat desa.

Kami mendesak Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudho, untuk segera mengusut tuntas masalah ini.

Program apresiasi yang mulia ini tidak boleh tercoreng oleh dugaan praktik yang mengabaikan hak dan kerahasiaan data para guru ngaji.

Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada satu pun guru ngaji yang dirugikan, dan mereka harus mendapatkan kembali hak milik penuh atas buku tabungan beserta saldo di dalamnya.

Masalah ini harus diurai secara terang: siapa yang memegang buku tabungan? Siapa yang tahu PIN-nya? Dan yang terpenting, siapa yang mengambil uang yang tercatat di tabungan guru ngaji sebelum mereka mencairkan Tunjangan Kehormatan 2025?

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan
PB HMI: Penderitaan Warga dan Legitimasi Hukum atas Penolakan Pembebasan Lahan Runway Bandara Arung Palakka Bone
Catatan Politik Bamsoet: Selaraskan Orientasi Partai Golkar dengan Program Prioritas Presiden
Catatan Politik Bamsoet: Soeharto dan Fakta Legasi yang Tak Terbantahkan
Ketika Kekuasaan Tak Lagi Mendengar
Jurang Hukum di Dunia Siber: Antara Yang Seharusnya dan Yang Terjadi
Catatan Politik Bamsoet: Langkah Awal Pemulihan Sektor Industri dan UMKM
Kaum Muda Berbasis Ekonomi Kerakyatan dan Pro UKM

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:31 WIB

PIN Bukan Rahasia Lagi? Di Mana Nyangkut Uang Guru Ngaji di Balik Program Mulia Sumenep!

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:58 WIB

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:35 WIB

PB HMI: Penderitaan Warga dan Legitimasi Hukum atas Penolakan Pembebasan Lahan Runway Bandara Arung Palakka Bone

Minggu, 30 November 2025 - 14:02 WIB

Catatan Politik Bamsoet: Selaraskan Orientasi Partai Golkar dengan Program Prioritas Presiden

Minggu, 9 November 2025 - 14:21 WIB

Catatan Politik Bamsoet: Soeharto dan Fakta Legasi yang Tak Terbantahkan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page