PERANK dan Baramuda08 Mantapkan Audiensi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK

- Publisher

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Badan Otonom Penggiat Rakyat Anti Korupsi (PERANK) bersama komunitas Baramuda08 menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat pengawasan terhadap integritas bangsa.

Tahun ini, kedua organisasi tersebut merencanakan audiensi resmi dengan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyampaikan rekomendasi strategis pemberantasan korupsi dari perspektif generasi muda.

Reza Hasanudin, Panglima PERANK, menegaskan melalui sambungan telepon, “9 Desember bukan sekadar tanggal peringatan, tetapi panggilan bagi kita semua. Bersama Baramuda08, PERANK bergerak dengan elegan, membawa suara pemuda agar nilai-nilai integritas hadir nyata dalam kebijakan dan pelayanan publik.” Ia menambahkan bahwa gerakan antikorupsi membutuhkan keberanian, kecerdasan, dan ketegasan moral.

Bona Paputungan, Sekretaris Jenderal PERANK, yang dikenal aktif mengkampanyekan anti korupsi melalui karya-karya kreatif, menekankan pentingnya peran generasi muda.

“Generasi muda harus aktif, bukan hanya menjadi penonton, dalam memperkuat budaya antikorupsi. Kami memulai langkah ini dengan memantau laporan masyarakat melalui media sosial untuk memastikan aspirasi publik tersampaikan secara nyata dan terukur. Bersama Baramuda08, PERANK siap menjadi garda terdepan dalam mendukung program Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan rakyat. Audiensi ke Kejaksaan Agung dan KPK adalah langkah strategis untuk menyampaikan aspirasi tersebut secara profesional.”

Baca Juga :  Tak Ada Irigasi, Genangan Air di Jalan Rusak Guluk-Guluk Sumenep Kian Membahayakan

Rhesa Yogaswara, Ketua Umum DPP Baramuda08, menegaskan, “Kolaborasi dengan PERANK merupakan langkah nyata generasi muda dalam menegakkan integritas dan memperkuat budaya antikorupsi di Indonesia. Kami ingin memastikan suara pemuda tidak hanya terdengar, tetapi juga direspons secara konkret oleh lembaga-lembaga negara.”

Dengan visi yang jelas, idealisme matang, dan komitmen nyata, PERANK dan Baramuda08 optimistis gerakan generasi muda ini akan memperkuat sinergi antara masyarakat dan lembaga negara, mendorong terciptanya Indonesia yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Baca Juga :  Polsek Bluto Didesak Segera Tetapkan Tersangka Penganiayaan Kurir SPX

Semangat generasi muda kini bukan hanya terdengar, tetapi mulai bergerak nyata untuk perubahan bangsa.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page