Hukum

Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam

lSUMENEP – Aksi penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Sumenep terhadap sebuah hotel di Jalan Mustika No.1, Kelurahan Bangselok, pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, menuai kecaman keras dari sejumlah aktivis sipil.

Tindakan aparat yang diduga menyasar praktik asusila tersebut dianggap cacat prosedur dan melanggar prinsip-prinsip dasar penegakan hukum.

Akan Melaporkan ke Propam Mabes Polri

Ketua Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep, Mahbub Junaidi, menilai bahwa operasi tersebut merupakan bentuk pelampauan kewenangan yang serius. Pihaknya bahkan, berencana melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan segera membuat laporan resmi ke Bidang Propam Polda Jawa Timur, dan juga mengirimkan aduan ke Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas Perempuan, Komnas HAM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” tegas Mahbub, Sabtu (28/6).

10 Orang Sempat Diserahkan ke Satreskrim Polres Sumenep

Mahbub menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, 10 orang yang diamankan dalam operasi tersebut sempat diserahkan ke Satreskrim Polres Sumenep. Namun, lantaran tidak ditemukan unsur pidana dan tidak ada laporan pengaduan, semuanya dipulangkan.

“Saya apresiasi langkah Satreskrim yang memulangkan mereka karena sesuai dengan hukum acara pidana. Justru penggerebekan yang dilakukan oleh Sabhara ini yang harus dipertanyakan legalitasnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahbub menekankan bahwa Sabhara tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan pro-justitia seperti penggeledahan dan penangkapan tanpa didampingi penyidik resmi.

“Tugas Sabhara adalah bersifat preventif, menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan penindakan hukum. Ini jelas pelanggaran terhadap KUHAP dan Perkap Polri,” imbuhnya.

Bisa Dikatagorikan Penyalahgunaan Kekuasaan

Mengacu pada Pasal 33 dan 34 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan dan penangkapan hanya boleh dilakukan oleh penyidik yang sah dan dengan surat perintah yang jelas, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.

Mahbub menyatakan, jika hal ini dilakukan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah, maka merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (detournement de pouvoir).

Nullum crimen sine praevia lege poenali — tidak ada kejahatan tanpa undang-undang pidana yang mendahului. Setiap penegakan hukum harus tunduk pada due process of law, bukan semaunya aparat,” ujar Mahbub.

Dalam operasi tersebut, aparat disebut mengamankan 10 orang yang diduga tengah berpasangan di kamar hotel, serta beberapa unit kendaraan roda dua. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Polres Sumenep terkait dasar hukum dan prosedur penggerebekan tersebut.

Dear Jatim mendesak agar Propam Polda Jatim segera melakukan investigasi mendalam dan memproses pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Tak hanya itu, jika korban bersedia, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Penegakan hukum harus adil, bukan represif. Kepolisian harus bertindak dalam koridor hukum, bukan melanggarnya,” pungkas Mahbub.

Redaksi

Recent Posts

Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

Keprihatinan dan sorotan utama mereka berfokus pada RSUD dr. H. Moh. Anwar dan 30 Puskesmas…

3 jam ago

Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan diterbitkannya SPDP oleh Satuan Reserse…

12 jam ago

Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik

Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Mahbub Junaidi, menilai bahwa penggerebekan tersebut sarat pelanggaran hukum acara…

21 jam ago

Polres Sumenep Benarkan Penggerebekan Hotel di Bangselok

Ia menjelaskan, laporan awal dikirim warga melalui pesan langsung (Direct Message/DM) ke akun resmi Sabhara.…

23 jam ago

Polres Sumenep Tegaskan Komitmen Presisi di Hari Bhayangkara ke-79

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., yang bertindak sebagai inspektur upacara menegaskan pentingnya keterlibatan semua elemen…

24 jam ago

Dominasi Pamekasan di Grand Final Show Your Talent 2025 di Surabaya Hingga Tiket Trip to Bangkok

SURABAYA – Grand Final merupakan Ajang bergengsi bertajuk “ Show Your Talent" Support by Vitalong…

2 hari ago

This website uses cookies.