Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam

- Publisher

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

lSUMENEP – Aksi penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Sumenep terhadap sebuah hotel di Jalan Mustika No.1, Kelurahan Bangselok, pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, menuai kecaman keras dari sejumlah aktivis sipil.

Tindakan aparat yang diduga menyasar praktik asusila tersebut dianggap cacat prosedur dan melanggar prinsip-prinsip dasar penegakan hukum.

Akan Melaporkan ke Propam Mabes Polri

Ketua Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep, Mahbub Junaidi, menilai bahwa operasi tersebut merupakan bentuk pelampauan kewenangan yang serius. Pihaknya bahkan, berencana melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan segera membuat laporan resmi ke Bidang Propam Polda Jawa Timur, dan juga mengirimkan aduan ke Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas Perempuan, Komnas HAM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” tegas Mahbub, Sabtu (28/6).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNIBA: YP Sudah Tersangka, Tapi Masih Bebas Berkeliaran

10 Orang Sempat Diserahkan ke Satreskrim Polres Sumenep

Mahbub menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, 10 orang yang diamankan dalam operasi tersebut sempat diserahkan ke Satreskrim Polres Sumenep. Namun, lantaran tidak ditemukan unsur pidana dan tidak ada laporan pengaduan, semuanya dipulangkan.

“Saya apresiasi langkah Satreskrim yang memulangkan mereka karena sesuai dengan hukum acara pidana. Justru penggerebekan yang dilakukan oleh Sabhara ini yang harus dipertanyakan legalitasnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahbub menekankan bahwa Sabhara tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan pro-justitia seperti penggeledahan dan penangkapan tanpa didampingi penyidik resmi.

Baca Juga :  Anggota LSM Bikin Ricuh, HMI Sumenep Desak Bakesbangpol Perkuat Profesionalisme Lembaga LSM

“Tugas Sabhara adalah bersifat preventif, menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan penindakan hukum. Ini jelas pelanggaran terhadap KUHAP dan Perkap Polri,” imbuhnya.

Bisa Dikatagorikan Penyalahgunaan Kekuasaan

Mengacu pada Pasal 33 dan 34 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan dan penangkapan hanya boleh dilakukan oleh penyidik yang sah dan dengan surat perintah yang jelas, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.

Mahbub menyatakan, jika hal ini dilakukan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah, maka merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (detournement de pouvoir).

Nullum crimen sine praevia lege poenali — tidak ada kejahatan tanpa undang-undang pidana yang mendahului. Setiap penegakan hukum harus tunduk pada due process of law, bukan semaunya aparat,” ujar Mahbub.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan, Tindak Tegas Anggota Yang Melanggar Hukum Dengan Sidang Kode Etik Polri

Dalam operasi tersebut, aparat disebut mengamankan 10 orang yang diduga tengah berpasangan di kamar hotel, serta beberapa unit kendaraan roda dua. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Polres Sumenep terkait dasar hukum dan prosedur penggerebekan tersebut.

Dear Jatim mendesak agar Propam Polda Jatim segera melakukan investigasi mendalam dan memproses pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Tak hanya itu, jika korban bersedia, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Penegakan hukum harus adil, bukan represif. Kepolisian harus bertindak dalam koridor hukum, bukan melanggarnya,” pungkas Mahbub.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik
Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya
Aliansi Mahasiswa Giliraja Melawan: Kritik Pernyataan Bupati Sumenep Tentang Petani
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Aksi Unras Yayasan Taretan Legal Justitia Desak Copot Kasat Reskrim Polres Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:43 WIB

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Hasyim Khafani.

News

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Senin, 18 Agu 2025 - 01:43 WIB

You cannot copy content of this page