Pakai Material Ilegal, Aktivis Minta Proyek Pembangunan Puskesmas Ganding Dihentikan

- Publisher

Rabu, 3 September 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puskesmas Ganding yang lama.

Puskesmas Ganding yang lama.

SUMENEP – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep diminta untuk segera menghentikan pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Ganding.

Sebab, diketahui pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga kuat menggunakan material dari hasil aktvitas ilegal atau tanpa izin, Rabu (3/9).

“Hasil amatan kami memang dari awal ada sebagian yang menggunakan material ilegal,” kata Moh. Anwar Ketua Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas) pada media ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya kata dia, penggunaan batu gunung untuk pembuatan pondasi. Rekanan diduga mengambil batu itu dari hasil tambang galian C atau tambang batuan secara ilegal yang ada di daerah kecamatan Ganding.

Baca Juga :  Dear Jatim Akan Melaporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Sembako Dinsos Sumenep ke Polisi

Selain itu kata dia material untuk pemadatan pondasi juga diduga menggunakan material dari hasil tambang galian C ilegal. Bahan itu didatangkan dari daerah kecamatan wilayah pinggiran Kota Sumenep.

“Sesuai informasi yang kami terima di Sumenep belum ada aktivitas tambang galian C yang berizin. Sehingga hasilnyapun juga ilegal,” jelas dia.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi atas pekerjaan yang saat ini sedang berlangsung. Sehingga tidak ada yang dirugikan.

Baca Juga :  Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam

“Jika tetap dilanjut pemerintah daerah jelas dirugikan dilain sisi. Karena jelas daerah tidak mendapatkan pajak dari aktivitas ilegal tersebut,” ungkap dia.

Oleh sebab itu pihaknya meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah kongkrit dengan cara menghentikan pekerjaan untuk sementara waktu.

Apabila dalam rencana anggaran belanja (RAB) yang ditetapkan harus menggunakan material pasir dan batu (sirtu), rekanan wajib mengambil dari hasil tambang yang legal. Apabila tidak menemukan, disarankan untuk dilakukan adendum sehingga tidak menyalahi aturan.

“Jika tidak, maka sama halnya pemerintah daerah mendukung ativitas galian C ilegal itu, makanya harus dihentikan pekerjaan itu. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika itu tetjadi biarkan kami dan masyarakat yang akan melakukan tindakan dengan cara kami sendiri,” tegas aktivis hukum itu.

Baca Juga :  Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

Diketahui, sebelumnya CV Selamat Jaya Sentosa tampil sebagai pemenang tender pembangunan Puskesmas Ganding, dengan nilai pagu anggaran Rp. 4.856.360.000,00. CV yang beralamatkan di Jl. Trunojoyo Gg. X No. 126 Kolor – Sumenep ini berhasil menyingkirkan 29 peserta lelang yang lain.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audiensi HMI-UIN Madura Bahas PBAK dan Atribut Hilang
Peta Berdaya Gelar Audiensi dengan Dinas Pendidikan Bangkalan, Infrastruktur Jadi Sorotan
Frans Immanuel Saragih Puji Komunikasi Politik Sufmi Dasco
Ketua Jastra Desak KPK & BPK Jatim Audit DD di Kecamatan Pragaan
Semarak HUT RI ke-80, SMPN 3 Kamal Gelar Lomba dan Jalan Sehat
Dear Jatim Gelar Mimbar Bebas di DPRD Sumenep: 7 Tuntutan Reformasi Polri
UIN Madura Siap Temui HMI, Polemik Hilangnya Bendera Mulai Temui Titik Terang
Aktivis Peneleh Desak Pemerintah Usut Kasus Kekacauan Massa dan Syahidnya Affan Kurniawan

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 11:14 WIB

Audiensi HMI-UIN Madura Bahas PBAK dan Atribut Hilang

Rabu, 3 September 2025 - 10:50 WIB

Peta Berdaya Gelar Audiensi dengan Dinas Pendidikan Bangkalan, Infrastruktur Jadi Sorotan

Rabu, 3 September 2025 - 10:08 WIB

Pakai Material Ilegal, Aktivis Minta Proyek Pembangunan Puskesmas Ganding Dihentikan

Selasa, 2 September 2025 - 20:49 WIB

Frans Immanuel Saragih Puji Komunikasi Politik Sufmi Dasco

Senin, 1 September 2025 - 21:41 WIB

Ketua Jastra Desak KPK & BPK Jatim Audit DD di Kecamatan Pragaan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page