Oknum LSM dan ASN Kompak Peras Kades Batang-Batang Daya, Minta Rp40 Juta agar Tak Dilaporkan

- Publisher

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumenep saat melakukan Konferensi Pers

Polres Sumenep saat melakukan Konferensi Pers

SUMENEP – Praktik pemerasan yang menyeret nama oknum LSM dan ASN akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Sumenep mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang.

Pelaku pertama berinisial SB (48), warga Desa Lenteng Timur, diketahui aktif di salah satu LSM lokal. Sedangkan pelaku kedua berinisial J (59), merupakan ASN yang berdomisili di Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah J. “Kedua oknum tersebut telah diamankan oleh Reserse Kriminal (Reskrim) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar jam 16.00 WIB di rumah oknum ASN inisial J,” ujar AKBP Rivanda, Selasa (27/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, SB dan J diduga memanfaatkan posisi serta relasi mereka untuk menekan Kades Batang-batang Daya. Targetnya: proyek pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Modusnya rapi. J berperan sebagai perantara atau jembatan, menyampaikan pesan dari SB kepada sang kades. Intinya, jika Kades mau ‘damai’, maka urusan dugaan penyimpangan proyek tak akan sampai ke Inspektorat atau ranah hukum.

Baca Juga :  Empat Hakim Terlibat Kasus Suap, MA Segera Bersurat Ke Presiden Prihal Rekomendasi Pemberhentian

Awalnya, SB dan J meminta uang damai sebesar Rp40 juta. Kades keberatan, karena hanya mampu menyediakan Rp15 juta. Lalu J turun tangan, menurunkan angka jadi Rp35 juta. Namun setelah negosiasi alot, akhirnya disepakati Rp20 juta dan dijanjikan akan dibayar pada Senin, 26 Mei 2025.

Masalah muncul saat SB mendesak pembayaran lebih cepat, yakni pada Minggu, 25 Mei 2025. Tindakan ini membuat Kades merasa diperas. Tak mau ambil risiko, ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Reskrim Polres Sumenep bergerak cepat dan meringkus kedua oknum sebelum uang berpindah tangan.

Kini SB dan J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Subsider 335 ayat 1 jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Akhir Tahun, Polres Pamekasan Paparkan Data Kriminalitas
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:05 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page