Oknum Kades Pemasok Material Pembangunan Puskesmas Ganding Diduga Lama Kendalikan Galin C Ilegal

- Publisher

Jumat, 12 September 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tambang galian c ilegal di Ganding.

Salah satu tambang galian c ilegal di Ganding.

SUMENEP – Kepemilikan tambang galian C yang diduga ilegal dan menjadi bahan material pembangunan proyek Puskesmas Ganding, Sumenep, Jawa Timur mulai terkuak.

Disinyalir terdapat oknum kepala desa yang ikut dalam pengelolaan tambang tanpa dokumen resmi tersebut, Jumat (12/9).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, oknum kades itu telah lama menjadi bagian dari pengendali tambang galian C secara ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya pemerataan tanah, sebelum beroperasi mereka membeli tanah milik warga yang posisinya berada diatas pebukitan. Kemudian dikeruk dengan alasan pemerataan.

Setelah dimiliki, tanah tersebut diratakan menggunakan alat berat atau ekskapator. Hasil dari penambangan itu terkadang dijual kepada warga yang membutuhkan.

Baca Juga :  Semarak Kemerdekaan dan HUT Ke-1 GLI, Literasi Jadi Spirit Kebangkitan Pemuda di Sumenep

Selain itu juga dijual kepada oknum kontraktor, seperti rekanan proyek pembangunan Puskesmas Ganding.

Sementara lokasi tambang itu tidak menetap di satu titik. Itu dikaranakan menyesuaikan dengan lokasi dimana sang kepala desa itu berkehendak.

“Kalau informasi yang saya dapat, itu orang sudah lama dan sering mendatangkan alat berat. Bukan hanya saat ini,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Aktivis Lingkungan Moh. Anwar menyangkan adanya bisnis tersebut. Bahkan terkesan ada perlindungan baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH) setempat.

Baca Juga :  NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa

“Apa karena dibalik ini ada oknum kades sehingga dibiarkan ya?, kalau ini benar, jelas pola penegakan hukum di Sumenep ini sangat lemah dan terkesan ada pembelaan,” katanya.

Padahal sambung dia, tindakan yang dilakulan jelas bertentangan dengan peraturan. Baik dari sisi aturan tentang lingkungan hidup maupun dari sisi hukum pidana.

“Itu sudah jelas merusak lingkungan, blum lagi dikaji dari pidananya. Tpi kenapa ini terkesan ada pembiaran tanpa adanya penindakan. Sebagai aktivis saya sangat kecewa,” ungkap dia dengan nada penuh kekesalan.

Baca Juga :  Warga Arjasa Tolak Keras Rencana Survei Migas di Laut Kangean

Lebih disayangkan kata dia sebagian hasil tambang, digunakan untuk proyek pembangunan Puskesmas Ganding. Dengan begitu kata dia belum adanya penindakan menandakan adanya perlindungan khsus.

Sehingga mebimbulkan persepsi adanya persekongkolan antara oknum kepala desa dengan oknum kontraktor pemenang tender proyek tersebut.

“Logikanya, jika tidak ada perlindungan pasti ada tindakan. Makanya kami minta proyek Puskesmas Ganding ini dibongkar dan diambil semua bahan yang dihasilkan dari kegiatan yang ilegal. Jangan sampai rakyat nanti datang dan membongkarnya,” pinta dia.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi
Respons Cepat Kemenko Polkam: Bantuan Logistik Diterbangkan ke Korban Banjir Aceh Tamiang
Ungkap Carut Marutnya Pelayanan Puskesmas di Bluto, Kuasa Hukum Minta Seluruh CCTV Dibuka

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:47 WIB

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:53 WIB

Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:32 WIB

Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:29 WIB

Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page