Modus Licik Bisnis Cukai di Sumenep, Dua Pengusaha Rokok Asal Lenteng Diduga Perdagangkan Pita Resmi

- Publisher

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Praktik manipulasi cukai kembali mencuat di Madura. Dua pengusaha rokok asal Kecamatan Lenteng, berinisial GR dan UD, diduga memanfaatkan celah legalitas untuk memperdagangkan pita cukai resmi, Jum’at (16/5).

Keduanya kini menjadi fokus pengawasan Bea Cukai Madura setelah muncul indikasi penyalahgunaan izin produksi.

Berdasarkan informasi lapangan, GR dan UD mendirikan perusahaan rokok dengan produksi sangat rendah, namun secara aktif menerima alokasi pita cukai dari pemerintah.

Diduga kuat, pita tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dijual kembali ke jaringan luar daerah seperti Pasuruan dan Malang.

“Strategi mereka terbilang rapi. Mereka mengantongi izin resmi dengan NPPBKC, tapi produksi hampir nihil. Fokus utamanya diduga hanya agar bisa mendapatkan jatah pita cukai,” ujar Farid Gaki, pemerhati industri rokok lokal.

Jika terbukti benar, tindakan ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tapi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Audit Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Diproses Inspektorat Sumenep

Farid mendesak Bea Cukai Madura untuk segera turun tangan. “Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi potensi kebocoran penerimaan negara bisa mencapai miliaran rupiah. Jangan sampai Madura jadi surga pelaku manipulasi cukai,” tegasnya.

Sebagai gambaran, satu rim pita cukai jenis SKT bernilai hingga Rp90 juta, sedangkan SKM bisa mencapai Rp770 juta. Dengan dugaan praktik jual beli, keuntungan ilegal yang dikantongi bisa sangat besar.

Baca Juga :  Jaka Jatim Soroti Dugaan Korupsi Triliunan Dana Hibah Gubernur Jawa Timur

Masyarakat meminta aparat bertindak cepat dan tidak pandang bulu. Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan cukai akan menjaga ekosistem industri rokok lokal tetap sehat dan adil.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas
Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD
Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan
Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik
Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam
Aktivis Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep
Polres Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor di Batuputih, Motor Ditemukan di Dapur
Diduga Lindungi Pelaku Kejahatan, Pimpinan BPRS Bhakti Sumekar Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:31 WIB

Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:24 WIB

Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:32 WIB

Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:09 WIB

Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:13 WIB

Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam

Berita Terbaru

Ekonomi

KOPERASI LAWAN TANDING KAPITALISME

Jumat, 4 Jul 2025 - 14:36 WIB

You cannot copy content of this page