Modus Licik Bisnis Cukai di Sumenep, Dua Pengusaha Rokok Asal Lenteng Diduga Perdagangkan Pita Resmi

- Publisher

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Praktik manipulasi cukai kembali mencuat di Madura. Dua pengusaha rokok asal Kecamatan Lenteng, berinisial GR dan UD, diduga memanfaatkan celah legalitas untuk memperdagangkan pita cukai resmi, Jum’at (16/5).

Keduanya kini menjadi fokus pengawasan Bea Cukai Madura setelah muncul indikasi penyalahgunaan izin produksi.

Berdasarkan informasi lapangan, GR dan UD mendirikan perusahaan rokok dengan produksi sangat rendah, namun secara aktif menerima alokasi pita cukai dari pemerintah.

Diduga kuat, pita tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dijual kembali ke jaringan luar daerah seperti Pasuruan dan Malang.

“Strategi mereka terbilang rapi. Mereka mengantongi izin resmi dengan NPPBKC, tapi produksi hampir nihil. Fokus utamanya diduga hanya agar bisa mendapatkan jatah pita cukai,” ujar Farid Gaki, pemerhati industri rokok lokal.

Jika terbukti benar, tindakan ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tapi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 

Farid mendesak Bea Cukai Madura untuk segera turun tangan. “Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi potensi kebocoran penerimaan negara bisa mencapai miliaran rupiah. Jangan sampai Madura jadi surga pelaku manipulasi cukai,” tegasnya.

Sebagai gambaran, satu rim pita cukai jenis SKT bernilai hingga Rp90 juta, sedangkan SKM bisa mencapai Rp770 juta. Dengan dugaan praktik jual beli, keuntungan ilegal yang dikantongi bisa sangat besar.

Baca Juga :  Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati

Masyarakat meminta aparat bertindak cepat dan tidak pandang bulu. Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan cukai akan menjaga ekosistem industri rokok lokal tetap sehat dan adil.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati
Advokat Muda Jatim Laporkan Pemkab Sampang ke Gubernur hingga Presiden RI
Dugaan Kekerasan Libatkan Kurir SPX dan Pelanggan di Bluto Sumenep Berujung Saling Lapor

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:44 WIB

Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page