SUMENEP – Divisi Hukum Dear Jatim menanggapi pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, terkait proses hukum kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep.
Alfi Rizky Ubbadi selaku Divisi Hukum Dear Jatim menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum acara pidana maupun aturan internal kepolisian.
“Dengan segala hormat kepada Polres Sumenep, kami perlu meluruskan. Sampai hari ini, perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Sumenep masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke penyidikan. Artinya, perkara ini jalan di tempat. Pernyataan Kasat Reskrim yang seolah-olah menegaskan proses terus berjalan adalah klaim tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Alfi, Jumat (19/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 1 angka 5 dan 2, jelas bahwa penyelidikan hanya sebatas mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa diduga sebagai tindak pidana, sementara penyidikan adalah tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka.
“Dalam kasus ini, Polres Sumenep masih belum berani menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Padahal, bukti-bukti berupa dokumen, keterangan, dan saksi sudah berulang kali kami serahkan. Jika konstruksi perbuatan pidana sudah jelas, mestinya perkara ini sudah layak ditingkatkan ke penyidikan, sebagaimana mandat Pasal 109 KUHAP,” jelasnya.
Alfi juga menyinggung soal pernyataan Kasat Reskrim yang meminta aktivis bersabar. Menurutnya, hal itu kontraproduktif dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty).
“UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh dilakukan berlarut-larut. Bahkan Perkap Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana memberikan batasan yang tegas agar penyidik tidak menunda tanpa alasan hukum. Jadi, alasan kehati-hatian tidak bisa dijadikan tameng untuk menunda kepastian hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dugaan korupsi dana Pokir termasuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam UU Tipikor, sudah cukup jelas, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana. Fakta lapangan sudah menunjukkan adanya praktik fee proyek dan dugaan penyalahgunaan anggaran. Kenapa masih ditahan di tahap penyelidikan?,” tanyanya.
Atas dasar itu, Dear Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
“Kami minta Polres Sumenep konsisten dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Jangan sampai publik beranggapan ada intervensi politik dalam penanganan kasus ini. Jika penyelidikan tidak segera ditingkatkan, maka ada dugaan kuat aparat penegak hukum justru melanggar prinsip hukum acara pidana itu sendiri,” pungkas Alfi Rizky Ubbadi.