Memanas! Adu Argumen Div Hukum Dear Jatim dengan Kasat Reskrim Terkait Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep

- Publisher

Minggu, 21 September 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kast Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto (kiri), Alfi Rizky Ubbadi selaku Divisi Hukum Dear Jatim, (kanan).

Kast Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto (kiri), Alfi Rizky Ubbadi selaku Divisi Hukum Dear Jatim, (kanan).

SUMENEP – Divisi Hukum Dear Jatim menanggapi pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, terkait proses hukum kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep.

Alfi Rizky Ubbadi selaku Divisi Hukum Dear Jatim menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum acara pidana maupun aturan internal kepolisian.

“Dengan segala hormat kepada Polres Sumenep, kami perlu meluruskan. Sampai hari ini, perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Sumenep masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke penyidikan. Artinya, perkara ini jalan di tempat. Pernyataan Kasat Reskrim yang seolah-olah menegaskan proses terus berjalan adalah klaim tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Alfi, Jumat (19/9).

Menurutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 1 angka 5 dan 2, jelas bahwa penyelidikan hanya sebatas mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa diduga sebagai tindak pidana, sementara penyidikan adalah tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka.

“Dalam kasus ini, Polres Sumenep masih belum berani menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Padahal, bukti-bukti berupa dokumen, keterangan, dan saksi sudah berulang kali kami serahkan. Jika konstruksi perbuatan pidana sudah jelas, mestinya perkara ini sudah layak ditingkatkan ke penyidikan, sebagaimana mandat Pasal 109 KUHAP,” jelasnya.

Alfi juga menyinggung soal pernyataan Kasat Reskrim yang meminta aktivis bersabar. Menurutnya, hal itu kontraproduktif dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty).

Baca Juga :  Aktivis Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep

“UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh dilakukan berlarut-larut. Bahkan Perkap Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana memberikan batasan yang tegas agar penyidik tidak menunda tanpa alasan hukum. Jadi, alasan kehati-hatian tidak bisa dijadikan tameng untuk menunda kepastian hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dugaan korupsi dana Pokir termasuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam UU Tipikor, sudah cukup jelas, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana. Fakta lapangan sudah menunjukkan adanya praktik fee proyek dan dugaan penyalahgunaan anggaran. Kenapa masih ditahan di tahap penyelidikan?,” tanyanya.

Baca Juga :  Ketua HMJ Menejemen UNIBA Bungkam soal Sekretarisnya Jadi Korban Pelecehan

Atas dasar itu, Dear Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.

“Kami minta Polres Sumenep konsisten dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Jangan sampai publik beranggapan ada intervensi politik dalam penanganan kasus ini. Jika penyelidikan tidak segera ditingkatkan, maka ada dugaan kuat aparat penegak hukum justru melanggar prinsip hukum acara pidana itu sendiri,” pungkas Alfi Rizky Ubbadi.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Badko HMI Jatim Dukung Menkeu Berantas Rokok Ilegal
Gerakan Kiri Nusantara Desak KPK Segera Ungkap dan Tangkap Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji
FH UMM Luncurkan Ruang Simulasi Digital Praktikum Hukum
Amdal Hotel St. Regis Labuan Bajo Bodong, Bangun Indah International Tidak Punya Surat Hak Tanah Asli
Direktur Centris Warning HM dan HZ yang diduga Owner dan Distributor Rokok Gicu dkk.

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 22:26 WIB

Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir

Kamis, 25 September 2025 - 19:08 WIB

Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep

Rabu, 24 September 2025 - 17:17 WIB

Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Rabu, 24 September 2025 - 07:19 WIB

Badko HMI Jatim Dukung Menkeu Berantas Rokok Ilegal

Selasa, 23 September 2025 - 16:02 WIB

Gerakan Kiri Nusantara Desak KPK Segera Ungkap dan Tangkap Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page