Mahasiswa FH UMM Temui Ragam Praktik Hukum di Artono Wahab & Associates

- Publisher

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima mahasiwa FH UMM saat magang di Kantor Hukum “Artono, Wahab & Associates”

Lima mahasiwa FH UMM saat magang di Kantor Hukum “Artono, Wahab & Associates”

MALANG – Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menyelesaikan program magang intensif selama lima bulan sejak 9 Februari – 25 Juni 2025 di Kantor Hukum “Artono, Wahab & Associates”.

Mereka adalah Saiful Risky (koordinator kelompok magang), Vina Elio Rosa, Syah Aulia Nadila, Farhan Barus, dan Fatur Harkati. Selama masa magang, kelimanya menghadapi langsung realitas dunia hukum yang jauh dari ruang kelas.

Sejak pekan pertama, para mahasiswa langsung masuk ke proses teknis penyusunan dokumen litigasi. Mereka terlibat dalam pembuatan surat gugatan, jawaban perkara perdata, hingga penyusunan surat kuasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tantangan datang bukan dari banyaknya dokumen, tapi pada detail hukum dan logika argumentasi yang tak boleh keliru.

“Setiap dokumen harus memenuhi kerangka legal argumentation yang ketat, termasuk penunjukan pasal-pasal relevan dan yurisprudensi. Tekanan untuk akurasi termasak tinggi, karena satu kesalahan frasa saja bisa berakibat fatal dalam proses persidangan,” ujar Vina Elio Rosa.

Baca Juga :  Beda Pernyataan Polisi dan Kejaksaan Sumenep soal Kasus Judi Desa Torbeng

Penyusunan surat gugatan perkara perdata

Ruang sidang menjadi tempat belajar paling menegangkan sekaligus mendewasakan. Mahasiswa tak hanya duduk diam, tetapi mencatat detail kronologi, strategi argumentasi, hingga membaca ekspresi hakim dalam setiap putusan sela.

“Mengamati langsung perdebatan di hadapan majelis hakim membuat kami memahami dinamika retorika hukum dan pentingnya persiapan materi. Hal ini berbeda jauh dari teori di kelas, dan membuka mata kami akan realita hukum acara perdata maupun pidana,” kata Syah Aulia Nadila.

Di luar ruang pengadilan, mahasiswa juga dilibatkan dalam proyek kolaborasi antara Yayasan Bantuan Hukum Bima dan Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Malang.

Mereka menyusun draft MoU, merumuskan klausul perjanjian, dan berinteraksi langsung dengan instansi pemerintah.

“Proses ini mengajarkan kami pentingnya menyelaraskan tujuan sosial dengan kerangka hukum—agar program berjalan efektif dan berkelanjutan,” kata Farhan Barus.

Baca Juga :  Dirut RSUD Moh. Anwar Bantah Dugaan Korupsi BLUD 2022-2023

Setiap pekan, kantor menggelar diskusi reflektif internal tentang etika profesi, kebijakan hukum, hingga pendekatan restoratif dalam penegakan hukum. Mahasiswa diajak tidak sekadar paham aturan, tetapi juga memaknai hukum sebagai alat keadilan sosial.

“Diskusi-diskusi tersebut memperkaya perspektif kami. Kami belajar bahwa seorang advokat tidak boleh hanya paham hukum positif, tapi juga harus peka terhadap konteks sosial, politik, dan budaya klien,” ungkap Fatur Harkati.

Etika dan perspektif sosial dalam praktik hukum

Tantangan manajemen waktu juga tidak kalah berat. Mahasiswa dilatih membuat to-do list, menyusun prioritas harian, dan terbiasa menghadapi deadline ketat. Mulai dari laporan kasus, pengumpulan dokumen, hingga pertemuan klien semuanya harus selesai tepat waktu.

“Manajemen waktu dan koordinasi tim menjadi kunci,” kata Saiful Risky. “Kami dibiasakan untuk menyusun to-do list harian, melakukan briefing singkat setiap pagi, serta evaluasi akhir hari untuk memastikan tidak ada detail yang terlewat.” lanjutnya.

Baca Juga :  Mahasiswa UIN Madura Buat Spot Foto Instagramable di GDP

Memberikan Gambaran Konkret tentang Pengembangan Skil

Di akhir program, seluruh peserta magang diminta mempresentasikan hasil kerja dan memberikan rekomendasi prosedur baru untuk kantor. Vina mengusulkan digitalisasi arsip hukum dan mendapat tanggapan positif dari partner senior.

“Feedback membangun dari para partner memberikan gambaran konkret tentang aspek mana yang perlu ditingkatkan,” ujar Vina.

Partner senior, Bapak Wahab, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kelima mahasiswa. Ia menilai mereka bukan hanya terampil secara teknis, tapi juga memiliki semangat advokasi untuk masyarakat rentan.

“Mereka adalah gambaran regenerasi advokat masa depan yang unggul—tidak hanya piawai dalam teks hukum, tetapi juga peduli terhadap keadilan sosial,” ujarnya.

Kini, para mahasiswa mengaku lebih siap memasuki dunia hukum secara penuh. Pengalaman selama lima bulan magang bukan hanya mengubah cara kerja mereka, tapi juga cara pandang terhadap hukum dan tanggung jawab sosial sebagai calon advokat. (red).

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik
Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya
Aliansi Mahasiswa Giliraja Melawan: Kritik Pernyataan Bupati Sumenep Tentang Petani
Aksi Unras Yayasan Taretan Legal Justitia Desak Copot Kasat Reskrim Polres Sumenep
PLD di Batumarmar Diduga Rangkap Jabatan Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:43 WIB

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Hasyim Khafani.

News

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Senin, 18 Agu 2025 - 01:43 WIB

You cannot copy content of this page