Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Berpotensi Dipolisikan Atas Informasi Domisili Mantan Istrinya Ervina Fariani

- Publisher

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timesin.id, Jakarta – Ayaturrahman, SH kuasa hukum dari Ervina Fariani (EF) mantan istri anggota DPR RI Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun (RBH) melayangkan protes kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dimana telah memutus permohonan cerai talak, yang diajukan oleh mantan suami kliennya secara verstek.

“Klien kami yang bernama EF tidak pernah tau kalau mantan suaminya mengajukan permohonan cerai talak dan tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari pengadilan. Malahan klien kami tiba-tiba dikasih akta cerai oleh mantan suaminya, ini aneh sekali,” ujar Ayat sapaan akrab pengacara muda ini kepada awak media, Jumat (10/10/2025) di Jakarta.

Baca Juga :  Polda Jatim Didesak Tangkap Provokator di Balik Kericuhan Pulau Kangean

Ayat menduga permohonan cerai talak tersebut, telah dikondisikan sedemikian rapi oleh RBH yang saat ini bekerja sebagai Anggota DPR RI. Hal ini katanya, agar EF tidak mendapatkan informasi dan surat panggilan dari Pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat dari tidak menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Klien kami tidak bisa membela diri, tidak bisa memperjuangkan hak-haknya. Padahal dalil permohonan cerai talak yang di ajukan RHB kepada EF banyak yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya,” katanya

Baca Juga :  Pabrik Full Stok, Haji Her Imbau Petani Kurangi Luas Tanam Tembakau di Madura

Dugaan Ayat, kalau permohonan cerai talak tersebut sudah diatur sedemikian rapi, agar tidak diketahui oleh istrinya merujuk pada alamat yang dimasukan. Menurut Pasal 129 KHI, gugatan itu harus didaftarkan di Pengadilan tempat tinggal istri, dan suaminya ini mengetahui tempat tinggal istrinya bukan di Jakarta Pusat.

“Artinya ini ada unsur dugaan kesengajaan dalam mengaburkan alamat. Karena permohonan cerai talak ini sudah diputus oleh Pengadilan, maka dalam waktu dekat kami akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung,” terangnya.

Kata Ayat, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab pengadilan dibohongi dengan memasukkan alamat yang jelas-jelas bukan tempat tinggal EF. Selain mengajukan PK atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Lusat tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lain (red-laporan kepolisian).

Baca Juga :  KNPI Pamekasan Resmi Dilantik: Siap Dukung Tranformasi Pembangunan Daerah 

“Bisa saja kami melaporkan RBH selaku mantan suami EF secara pidan. Dikarenakan telah memalsukan alamat tempat tinggal klien kami di dalam permohonan cerai talaknya. Langkah ini masih kami pertimbangkan,” tutup Ayat.

Sementara itu RBH mantan suami EF sudah dikonfirmasi lewat 2 nomer WhatsApp (WA) ajudannya. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan dan konfirmasi. (red)

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Peran BUMD dan BLUD di Sumsel, Fahira Idris Sarankan 4 Rekomendasi Kepada BPK
BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Angin Kencang, Longsor Hingga Banjir dalam Sepekan Kedepan
BMKG Himbau Masyarakat Waspada, Akan Terjadi Cuaca Ekstrem Pada 10 Hingga 16 November 2025
Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Depan Masjid Agung As-Syuhada
Konflik 3,1 Ha Kerangan Labuan Bajo Makin Panas, LMFP Oknum TNI AD Diduga Ancam Pemilik dan Bekingi Santosa Kadiman
Kesejahteraan Petani Sangat Diperhatikan Pemerintah
SDM Petani Muda Diprioritaskan Meningkat

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 01:01 WIB

Soroti Peran BUMD dan BLUD di Sumsel, Fahira Idris Sarankan 4 Rekomendasi Kepada BPK

Senin, 10 November 2025 - 19:32 WIB

BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Angin Kencang, Longsor Hingga Banjir dalam Sepekan Kedepan

Senin, 10 November 2025 - 19:24 WIB

BMKG Himbau Masyarakat Waspada, Akan Terjadi Cuaca Ekstrem Pada 10 Hingga 16 November 2025

Senin, 10 November 2025 - 14:11 WIB

Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Minggu, 9 November 2025 - 21:17 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Depan Masjid Agung As-Syuhada

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page