PAMEKASAN – Masa kerja sama antara PDAM Pamekasan dan PT Mico Citra Utama terkait pengelolaan aset Adeni akan segera berakhir pada 6 Juni 2025.
Kerja sama yang dimulai sejak 6 Juni 2020 itu berlangsung selama lima tahun atau 60 bulan, Sabtu (17/5).
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Pamekasan menyoroti pentingnya proses pengembalian aset dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi II, Tabri, menekankan agar PDAM sebagai perusahaan induk bertindak hati-hati.
“Kami minta agar dalam proses pengembalian aset-aset PDAM melalui anak usahanya Adeni yang dikerjasamakan dengan perusahaan Mico Citra Utama, dilakukan secara hati-hati dan tidak saling merugikan,” tegas Tabri.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu juga menyarankan agar PDAM meminta pendampingan dari Badan Pengawas Kegiatan dan Pembangunan (BPK-P) atau Inspektorat guna memastikan semua aset yang dikelola Adeni dapat diaudit secara akuntabel.
“Atau juga ke Inspektorat untuk dilakukan audit aset Adeni,” tambah Tabri, yang juga merupakan mantan Ketua PWI Pamekasan.
Menanggapi hal ini, Direktur PDAM Pamekasan, Samsul Arifin, membenarkan bahwa masa kerja sama dengan Mico Tirta Utama akan berakhir pada 6 Juni mendatang.
“Kalau tidak ada halangan, minggu depan BPK-P ke PDAM,” ujarnya.
Ia juga memastikan akan mengajak BPK-P untuk melakukan audit langsung ke Adeni, sekaligus melibatkan Inspektorat.
“Kalau BPK-P nanti sudah datang ke PDAM, nanti saya ajak ke Adeni untuk audit aset Adeni. Termasuk Inspektorat akan dilibatkan juga,” tukasnya. (red)