Akibat Lalainya Pekerjaan, Dinas PUPR Pamekasan Tidak Sanggup Ganti Rugi Pondasi Rumah Warga 

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Gladak Anyar,  Kecamatan Pamekasan, saat melakukan audiensi dengan DPRD setempat.

Warga Gladak Anyar,  Kecamatan Pamekasan, saat melakukan audiensi dengan DPRD setempat.

PAMEKASAN – Sudah setahun lamanya warga Gladak Anyar,  Kecamatan Pamekasan, tidak mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak kontraktor dan PUPR sehingga mereka melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pamekasan di ruang komisi III pada Selasa, (7/10).

Buktinya, kegiatan audiensi tersebut lantaran pihak kontraktor proyek pembangunan irigasi dan Dinas PUPR terkesan tidak ada upaya untuk mengganti rugi kerugian pondasi bangunan milik Fahti Fauzi.

Pemilik Rumah, Fahti Fauzi, melalui kuasa hukumnya, Slamet Arifin menyampaikan, saat dimintai keterangan bahwa sudah setahun lebih pekerjaan ini dilakukan klain saya yang menjadi korban sudah disampaikan waktu itu kepada kepala Dinas PUPR kabupaten Pamekasan.

“Pihak Dinas datang untuk menyelesaikan masalah ini tapi tidak ada jalan keluar. Rencananya mereka akan melakukan pekerjaan sendiri tapi kan pada saat dia melakukan pengerusakan tentu tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan,” katanya.

Penasihat hukum, Slamet Arifin menambahkan, intinya klain kami sudah cukup sabar menunggu waktu dan menyelesaikan persoalan-persoalan ini secara kekeluargaan, tetapi kenyataannya hanya sebatas omon-omon saja tidak ada sikap tegas dari pemerintah.

Baca Juga :  Forkot Desak Audit Dugaan Penyimpangan Pokir DPRKP Pamekasan

“Pekerjaan itu ada tiga titik dan keseluruhannya menyentuh bangunan milik klain saya, kemudian kami sudah melakukan tabayun kepada kontraktor agar mendapatkan ganti rugi. Sehingga kami sepakat pertitik kami minta kerugian sebesar lima puluh juta, jadi totalnya seratus lima puluh juta,” paparnya.

Sementara itu, kepala Dinas PUPR kabupaten Pamekasan, Amin Jabir menyampaikan, bahwa DPR dan pelaksana dari awal sudah menghentikan pekerjaan dan merupakan bentuk komitmen untuk menyelesaikan kontrak.

Baca Juga :  Dear Jatim Akan Melaporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Sembako Dinsos Sumenep ke Polisi

Mereka juga memastikan, akan melakukan turlap untuk memastikan berapa kerugian serta apa dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

“Kita mau lihat berapa saja yang rusak nanti itu akan dikalkulasi dan kita sudah komitmen bahwa apapun keputusannya itu yang bertanggung jawab selama ini. Kekeliruan kami memang kurangnya sosialisasi ke bawah terlebih kepada pemilik bangunan yang sudah di rugikan,” pungkasnya. *(Afiv).

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Peran BUMD dan BLUD di Sumsel, Fahira Idris Sarankan 4 Rekomendasi Kepada BPK
BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Angin Kencang, Longsor Hingga Banjir dalam Sepekan Kedepan
BMKG Himbau Masyarakat Waspada, Akan Terjadi Cuaca Ekstrem Pada 10 Hingga 16 November 2025
Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Depan Masjid Agung As-Syuhada
Konflik 3,1 Ha Kerangan Labuan Bajo Makin Panas, LMFP Oknum TNI AD Diduga Ancam Pemilik dan Bekingi Santosa Kadiman
Kesejahteraan Petani Sangat Diperhatikan Pemerintah
SDM Petani Muda Diprioritaskan Meningkat

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 01:01 WIB

Soroti Peran BUMD dan BLUD di Sumsel, Fahira Idris Sarankan 4 Rekomendasi Kepada BPK

Senin, 10 November 2025 - 19:32 WIB

BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Angin Kencang, Longsor Hingga Banjir dalam Sepekan Kedepan

Senin, 10 November 2025 - 19:24 WIB

BMKG Himbau Masyarakat Waspada, Akan Terjadi Cuaca Ekstrem Pada 10 Hingga 16 November 2025

Senin, 10 November 2025 - 14:11 WIB

Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Minggu, 9 November 2025 - 21:17 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Depan Masjid Agung As-Syuhada

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page