Konflik Lahan 20 Ribu Meter di Dungkek Memanas, Warga Pemilik SHM Dihadang Aparat Desa

- Publisher

Senin, 26 Mei 2025 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pemerintahan Desa Dungkek, Sahrudi

Kasi Pemerintahan Desa Dungkek, Sahrudi

SUMENEP – Perseteruan sengketa lahan di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek,  Kabupaten Sumenep, kembali memanas, Senin (26/5).

Fadly, pemilik sah tanah seluas 20.000 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00370, mendapat penolakan keras saat hendak menggarap sebagian lahannya sendiri.

Masalah bermula ketika pemerintah desa mengklaim telah membeli 7.600 meter persegi dari lahan tersebut sejak 2003 seharga Rp90 juta. Namun hingga kini, sertifikat kepemilikan tetap atas nama Fadly—tak ada catatan balik nama, tak ada bukti penguasaan formal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senin, 19 Mei 2025, rencana penggarapan Fadly dihentikan secara sepihak. Kuasa hukumnya, Herman Wahyudi, SH., geram dengan perlakuan sekelompok orang berseragam yang menghentikan aktivitas kliennya tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan di Dusun Alas Tengah — Warga Geram, Perda dan UU Siap Menjerat

“Mereka tidak menggunakan name tag dan tidak memperkenalkan diri. Bahkan, ketika ditanya nama, mereka hanya mengaku ‘Kacong’, sebutan umum kebanggaan masyarakat adat,” ungkap Herman saat ditemui usai insiden.

Herman menduga, penghentian itu sarat intimidasi. Salah satu oknum bahkan menunjukkan sikap arogan.

“Ada aparat yang mengaku bernama Kacong dan terlihat paling ‘jago’ mengancam akan menampar pihak pemilik tanah. Rupanya aparat tersebut belum sadar bahwa ini sudah abad 21 dan penjajah Belanda sudah pulang ke negerinya,” tegas Herman.

“Profesionalisme aparat itu mestinya melindungi dan melayani, bukan bertindak seperti preman berseragam,” tambahnya.

Respons Pemerintah Desa Masih Normatif

Sekretaris Desa Dungkek, Imam Santoso bersama Kasi Pemerintahan, Sahrudi, hanya menyebut langkah penghentian itu sebagai “penundaan sementara”.

Baca Juga :  BEM Banten dan Siswa Demo SMAN 4 Serang

“Bukan menghentikan, tapi sementara pending dulu sambil ada mediasi buat ada kejelasan,” kata Imam.

Sementara Camat Dungkek, Dedy Iskandar, menyatakan komitmen memfasilitasi mediasi bersama DPMD dan BPN Sumenep.

“Nanti kita akan membuatkan surat secara resmi mediasi yang sudah kita lakukan pada hari ini agar nantinya ada tindak lanjut yang akan bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Dedy juga meminta semua pihak—baik pemerintah desa maupun warga—untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan sengketa hingga hasil mediasi keluar.

Kuasa Hukum: Mediasi Jangan Jadi Alat Mengulur Waktu

Herman Wahyudi tak puas dengan sikap pemerintah desa maupun kecamatan. Ia menganggap janji mediasi cuma jadi tameng untuk mengulur waktu.

Baca Juga :  Polres Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor di Batuputih, Motor Ditemukan di Dapur

“Pihak pemerintah desa tidak ada tanggapan sama sekali. Maksudnya gerakan dia itu apa bilang mau menyelesaikan itu? Itu kan cuman gerakan untuk menunda-nunda sampai mungkin ada camat berikutnya atau ada pejabat berikutnya,” sentil Herman.

Ia mendesak, jika memang Pemdes punya dasar hukum atas lahan itu, seharusnya berani gugat ke pengadilan. Bukan kirim orang ke lapangan dan mengintimidasi pemilik sah.

“Kalau memang desa merasa punya hak, ya gugat dong. Ajukan ke pengadilan atau laporkan ke polisi. Bukan main intimidasi di lapangan. Seperti kemarin itu tidak bagus, sempat ada intimidasi di lapangan sampai mau ditempeleng para penggarap,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Akhir Tahun, Polres Pamekasan Paparkan Data Kriminalitas
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:05 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page