Polres Sumenep Tangkap Penipu Bermodus Bantuan Pendidikan, Rugikan Korban Rp948 Juta

- Publisher

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan, yang diketahui berasal dari Kabupaten Sampang. (Foto: Doc. Humas Polres Sumenep).

Pelaku penipuan, yang diketahui berasal dari Kabupaten Sampang. (Foto: Doc. Humas Polres Sumenep).

SUMENEP – Polres Sumenep terus mempertegas komitmennya dalam memberantas penipuan dan penggelapan, Jum’at (2/5).

Kali ini, Satreskrim berhasil menangkap seorang pria asal Kabupaten Sampang yang diduga kuat menipu sejumlah lembaga pendidikan hingga kerugian mencapai Rp948 juta.

Pelaku berinisial AMK (51), warga Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Sampang, diamankan usai terbukti menjalankan modus penipuan dengan mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran dari Pemprov Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula pada Juli 2021. Saat itu, AMK mendatangi rumah korban MJ di kawasan Perum Agung Residence, Batuan, Sumenep.

Baca Juga :  Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Kepada korban, yang juga dosen di sebuah perguruan tinggi, tersangka menawarkan bantuan pencairan anggaran pendidikan dari Pemprov Jatim.

Korban sempat percaya karena lembaganya benar-benar menerima dana bantuan senilai Rp1 miliar.

Namun, tersangka tak berhenti di situ. Ia kembali meminta korban mencarikan lembaga lain yang ingin menerima bantuan serupa, dengan iming-iming pencairan dana dan syarat menyerahkan uang “pengalihan” sebesar Rp50 juta per lembaga.

Baca Juga :  Korban Penganiayaan di Bali Diduga Dipecat Usai Adanya Intimidasi oleh Oknum Inisial AN

Uang-uang tersebut ditransfer langsung ke rekening AMK. Sayangnya, tidak satu pun lembaga yang dijanjikan mendapatkan bantuan sebagaimana dijanjikan. Total kerugian ditaksir mencapai hampir satu miliar rupiah.

Laporan resmi terhadap kasus ini masuk ke Polres Sumenep pada 30 April 2025 dengan nomor LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

“Kami akan terus menindaklanjuti perkara ini dan segera melimpahkan berkasnya kepada jaksa penuntut umum. Ini bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari kejahatan serupa,” ujar AKP Widiarti S.,S.H, Humas Polres Sumenep, mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K.

Baca Juga :  OTT Seret Pegawai Inspektorat dan LSM: Benarkah Ada Jaringan Pemerasan di Sumenep?

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah bukti, termasuk screenshot transfer dana.

Penangkapan ini mendapat respons positif dari publik sebagai bukti nyata kehadiran Polres Sumenep dalam menjaga keadilan dan mencegah tindak kejahatan serupa di lingkungan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tega Buang Istri Siri ke Jurang, Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam
Polsek Pademawu Bungkam Soal Dugaan Pencurian Emas, Informasi Terkunci Seolah Ada yang Disembunyikan
Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Depan Masjid Agung As-Syuhada
Ironi Hukum Babel: Pengawas Dihukum, Pelaku Sawit Ilegal Tak Tersentuh
Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara
CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan di Dusun Alas Tengah — Warga Geram, Perda dan UU Siap Menjerat
Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Razia Serentak Bersama TNI dan Polri 

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:02 WIB

Tega Buang Istri Siri ke Jurang, Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam

Kamis, 13 November 2025 - 09:51 WIB

Polsek Pademawu Bungkam Soal Dugaan Pencurian Emas, Informasi Terkunci Seolah Ada yang Disembunyikan

Senin, 10 November 2025 - 14:11 WIB

Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Minggu, 9 November 2025 - 21:17 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Depan Masjid Agung As-Syuhada

Minggu, 9 November 2025 - 14:29 WIB

Ironi Hukum Babel: Pengawas Dihukum, Pelaku Sawit Ilegal Tak Tersentuh

Berita Terbaru

Mahsiswa UMM yang menggagas pelatihan SPP-IRT bagi pelaku UMKM. (Doc. Timesin/Fairus).

News

Mahasiswa FH UMM Bekali SPP-IRT Bagi Pelaku UMKM

Senin, 17 Nov 2025 - 18:53 WIB

You cannot copy content of this page