Komisi I DPRD Sumenep Tolak Pembahasan APBD Langsung ke Banggar

- Publisher

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hairul Anwar, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep. (Istimewa).

Hairul Anwar, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep. (Istimewa).

SUMENEP – Komisi I DPRD Sumenep menolak langkah Badan Anggaran (Banggar) yang membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tanpa melalui tahapan komisi. Penolakan ini memicu ketegangan di internal dewan.

Hairul Anwar, anggota Komisi I, menyampaikan langsung penolakan tersebut. Ia menilai Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar) melangkahi prosedur dan tergesa-gesa dalam menyusun agenda pembahasan anggaran.

“Sesuai Tatib, pembahasan anggaran harus dimulai dari tingkat komisi. Setelah selesai dan disepakati, barulah dibawa ke Banggar. Ini justru langsung dilimpahkan ke Banggar tanpa melalui pembahasan di komisi. Kami menolak,” tegas Hairul, Selasa (15/7).

Hairul menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (5) dalam Tatib DPRD mengatur tahapan tersebut secara tegas. Komisi bersama mitra kerja wajib menyepakati hasil pleno sebagai dasar pembahasan di Banggar dan Timgar.

“Komisi itu adalah fondasi awal pembahasan anggaran. Kami bukan pelengkap, tapi bagian dari mekanisme resmi. Jangan dibolak-balik. Kita bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kehendak,” tegasnya.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Kangean Sumenep, Cermin Kegagalan Tata Kelola Pemerintahan

Hairul juga menyoroti pentingnya pendekatan rasional, sistematis, dan metodologis dalam menyusun APBD. Menurutnya, hanya komisi yang memahami langsung kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Rasionalitas dan sistematika anggaran itu hanya bisa dibaca secara tepat oleh komisi. Maka harus dikomisikan dulu, jangan asal tembak di Banggar,” tandasnya.

Hingga saat ini, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, belum menyampaikan tanggapan resmi. Namun, laporan Banggar pada Senin (14/7) menyebut bahwa mereka menyusun pembahasan berdasarkan nota keuangan, pandangan umum fraksi, jawaban bupati, dan draf perubahan APBD 2026.

Baca Juga :  DPRD Desak Evaluasi Total Puskesmas Bluto Sumenep

Langkah Banggar tidak hanya mengundang kritik dari sesama anggota DPRD, tetapi juga menarik perhatian publik.

Muncul isu tentang pertemuan nonformal di Yogyakarta yang berkaitan dengan dinamika pembahasan APBD, meski belum ada konfirmasi dari pihak terkait.

Komisi I tetap menegaskan sikapnya. Mereka menolak melanjutkan pembahasan Raperda APBD sebelum seluruh tahapan formal sesuai Tatib DPRD dijalankan.

 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page