Kejaksaan Negeri Pamekasan Sita Aset Milik H Yang Berstatus Sebagai Tersangka

- Publisher

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan

PAMEKASAN – Buntut dari dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di unit Pegadaian Syariah (UPS) yang dilakukan oleh Inisial H dengan kerugian yang mencapai 9 Milyar Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan telah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik tersangka. Kamis (28/08/2025)

 

Pasalnya, tindakan penyitaan aset punya inisial H oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan Negara yang mencapai milyaran rupiah.

 

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pamekasan Ardian Junaedi menyampaikan bahwa tindakan penyitaan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor Print-745/M.5.18/Fd.2/06/2025 tanggal 05 Juni 2025 dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 251/PenPid.B-SITA/2025/PN Pmk tanggal 19 Agustus 2025.

 

“Aset yang disita berupa beberapa bidang tanah dan rumah yang diduga merupakan hasil dari tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka H,” katanya

Baca Juga :  Polres Sumenep Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pokir DPRD 2022

 

Pada kesempatan yang sama Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pamekasan Ardian Junaedi juga menambahkan bahwa kegiatan penyitaan aset milik H yang menyandang status sebagai tersangka karena karena dinilai merugikan keuangan Negara dan masyarakat umum.

 

“Pertama, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan. Palengaan, Kabupaten. Pamekasan dengan luas ± 545m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01464 atas nama H. Kedua, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan. Palengaan, Kabupaten. Pamekasan dengan luas±1.517m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01477 atas nama H. Ketiga, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan. Palengaan, Kabupaten. Pamekasan dengan luas ± 2.024 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01639 atas nama H. Keempat, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan. Palengaan, Kabupaten. Pamekasan dengan luas ± 916m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 02850 atas nama H,” pungkasnya.

Baca Juga :  Safari Humas SH Terate Madura Raya Perkuat Solidaritas

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Giliraja Desak Copot Polisi Pembunuh Ojol
Mengecewakan, Pasien Penyakit Campak di Sumenep Keluhkan Pelayanan di Puskesmas Bluto 
Surat Satgas Mafia Tanah Kejagung RI kepada Bupati Mabar, 5 Warga Labuan Bajo Ajukan Gugatan Baru Ke St Regist Hotel
Mencekam, Massa Aksi Ricuh Bakar Sejumlah Kendaraan di Kantor DPRD Makassar
Tragedi Ojol Tewas, Aktivis Milenial Desak Presiden Segera Copot Kapolri 
Pemdes Duko Rubaru Hidupkan Semangat Kebersamaan Lewat Jalan Sehat
Waduh! Kapolsek Waru Diduga Dijadikan Tameng Acara Jalan Santai Kemerdekaan yang Terindikasi jadi Ajang Bisnis
Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Curat di Daramista, Warga Diminta Tak Terprovokasi Spanduk

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:45 WIB

Aliansi Mahasiswa Giliraja Desak Copot Polisi Pembunuh Ojol

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:49 WIB

Mengecewakan, Pasien Penyakit Campak di Sumenep Keluhkan Pelayanan di Puskesmas Bluto 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:57 WIB

Surat Satgas Mafia Tanah Kejagung RI kepada Bupati Mabar, 5 Warga Labuan Bajo Ajukan Gugatan Baru Ke St Regist Hotel

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:47 WIB

Mencekam, Massa Aksi Ricuh Bakar Sejumlah Kendaraan di Kantor DPRD Makassar

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Tragedi Ojol Tewas, Aktivis Milenial Desak Presiden Segera Copot Kapolri 

Berita Terbaru

Hasyim Khafani.

Kolom

Janji Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

Sabtu, 30 Agu 2025 - 01:57 WIB

You cannot copy content of this page