Kejaksaan Negeri Pamekasan Sita Aset Milik H Yang Berstatus Sebagai Tersangka

- Publisher

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan

PAMEKASAN – Buntut dari dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di unit Pegadaian Syariah (UPS) yang dilakukan oleh Inisial H dengan kerugian yang mencapai 9 Milyar Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan telah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik tersangka. Kamis (28/08/2025)

 

Pasalnya, tindakan penyitaan aset punya inisial H oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan Negara yang mencapai milyaran rupiah.

 

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pamekasan Ardian Junaedi menyampaikan bahwa tindakan penyitaan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor Print-745/M.5.18/Fd.2/06/2025 tanggal 05 Juni 2025 dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 251/PenPid.B-SITA/2025/PN Pmk tanggal 19 Agustus 2025.

 

“Aset yang disita berupa beberapa bidang tanah dan rumah yang diduga merupakan hasil dari tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka H,” katanya

Baca Juga :  KAMMI Surabaya Satukan Doa dan Aksi dalam Pembukaan RAKORNAS II

 

Pada kesempatan yang sama Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pamekasan Ardian Junaedi juga menambahkan bahwa kegiatan penyitaan aset milik H yang menyandang status sebagai tersangka karena karena dinilai merugikan keuangan Negara dan masyarakat umum.

 

“Pertama, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan. Palengaan, Kabupaten. Pamekasan dengan luas ± 545m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01464 atas nama H. Kedua, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan. Palengaan, Kabupaten. Pamekasan dengan luas±1.517m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01477 atas nama H. Ketiga, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan. Palengaan, Kabupaten. Pamekasan dengan luas ± 2.024 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01639 atas nama H. Keempat, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan. Palengaan, Kabupaten. Pamekasan dengan luas ± 916m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 02850 atas nama H,” pungkasnya.

Baca Juga :  Warga Soroti Janji Perbaikan Jalan di Palengaan Laok

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page