SUMENEP – Sudah hampir satu tahun, kasus dugaan penyerobotan tanah milik warga di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep, tak kunjung menemui kejelasan, Senin (28/4).
Laporan yang dilayangkan ke Polres Sumenep pada Juli 2024 lalu hingga kini belum membuahkan hasil.
Kasus ini bermula saat lahan milik Abul Khair dirusak sejumlah orang dengan alasan untuk pembangunan jalan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa izin dari pemilik, mereka langsung menggarap tanah tersebut. Kelompok itu diduga mendapat perintah langsung dari Kepala Desa Errabu.
Tak terima haknya dilanggar, Abul Khair melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep pada 11 Juli 2024. Namun, hingga kini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka, meski pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan.
Kuasa hukum Abul Khair, Erfan Yulianto, SH, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum di Polres Sumenep.
“Kasus ini seperti jalan di tempat, padahal kurang lebih 10 orang saksi sudah dimintai keterangan tetapi belum ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Erfan Yulianto, SH.
Erfan berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, melainkan juga memproses pihak yang diduga menjadi dalang dari kasus ini.
“Harapannya tidak hanya pelaku tetapi terduga yang menjadi otak pelaku juga harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Menurut Erfan, tidak mungkin para pelaku berani mengambil tindakan tanpa adanya arahan dari pihak yang berwenang di desa.