Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur di Kadur Pamekasan Naik Tahap II

- Publisher

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi korban penganiyaan yang statusnya masih di bawah umur.

Kondisi korban penganiyaan yang statusnya masih di bawah umur.

PAMEKASAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial DN (17) yang terjadi di Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, kini memasuki babak krusial, Rabu (11/6).

Setelah melalui proses penyidikan, pihak kepolisian secara resmi telah melimpahkan tersangka MR (41) beserta seluruh alat bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini menandakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.

Kabar penting ini dibenarkan oleh dua penasihat hukum korban, Moh. Anwar dan Kholisin Susanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya mas, kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 dari penyidik kemarin sore,” ujar Moh. Anwar kepada awak media, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Janji Damai Berujung Anarkis, Aliansi Pemuda Minta Polisi Tegas Tangani Demo Ricuh PT Timah

“Surat itu menyatakan bahwa kepolisian sudah melimpahkan tersangka dan alat bukti kepada kejaksaan atau yang dikenal dengan Tahap II,” tambahnya.

Keluarga Berharap Pelaku di Hukum Berat

Mengingat korban merupakan pelajar atau anak di bawah umur, kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak. Penasihat hukum juga menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan tanpa hambatan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Karena yang mendapatkan kekerasan itu merupakan pelajar atau anak di bawah umur, maka hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi APH hingga penanganannya tidak boleh lambat apalagi mandek,” tegasnya.

Keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pelaku harus dihukum maksimal, sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menyatakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah,” jelas Anwar.

Baca Juga :  Polsek Bluto Didesak Segera Tetapkan Tersangka Penganiayaan Kurir SPX
Dua penasihat hukum korban, Moh. Anwar (kanan) dan Kholisin Susanto.

Penasihat hukum lainnya, Kholisin Susanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terlebih korban mengalami luka berat, bahkan hingga menyebabkan gagar otak.

“Jangan sampai kejadian serupa terjadi lagi pada seorang pelajar atau anak di bawah umur,” ujar Kholisin.

Proses Hukum yang Cepat

Dengan dilimpahkannya pelaku kasus ini ke kejaksaan, publik menantikan proses hukum selanjutnya demi tegaknya keadilan bagi korban.

Soal kapan perkara itu akan disidangkan, Kholisin menyatakan bahwa pihaknya masih menanti informasi lebih lanjut dari JPU mengenai jadwal persidangan.

Baca Juga :  Alat Bukti Santosa Kadiman pada Sidang 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo Berpotensi Senjata Makan Tuan

Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa JPU akan menjalankan proses hukum dengan objektif dan profesional.

“Kita tunggu JPU menyelesaikan berkas dakwaan dulu, hingga kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” ujar Kholisin dengan nada penuh harap.

“Semoga saja tidak lama-lama, agar keadilan bisa segera ditegakkan dan korban bisa mendapatkan kepastian hukum,” imbuhnya.

Kholisin juga menambahkan bahwa proses yang cepat akan sangat membantu pemulihan psikologis korban.

“Setiap hari berlalu adalah beban bagi korban dan keluarganya. Semakin cepat proses hukum berjalan, semakin cepat pula mereka bisa memulai proses pemulihan dan kembali menjalani kehidupan normal,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Akhir Tahun, Polres Pamekasan Paparkan Data Kriminalitas
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:05 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page