Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNIBA: YP Sudah Tersangka, Tapi Masih Bebas Berkeliaran

SUMENEP – Polemik penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa aktif Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura kembali mengundang sorotan, Jumat (30/5).

Publik bertanya-tanya, prihal kenapa YP, terduga pelaku, sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan oleh Polres Sumenep?.

Kronologi Pelecehan

Kasus ini bermula pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. LL, mahasiswi UNIBA, mengaku menjadi korban pelecehan usai diajak bertemu oleh YP di Taman Tajamara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, pertemuan itu disebut-sebut hanya untuk membahas urusan organisasi kemahasiswaan. Tapi situasi berubah saat YP memaksa LL ikut ke kamar kosnya di Jalan Jokotole, Desa Babalan, Kecamatan Batuan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Wiarti, SH, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi oleh sejumlah media.

Penahan Tersangka Tak Dilakukan

Namun penetapan status tersangka ini tidak diikuti dengan penahanan. Hal inilah yang memicu kegelisahan banyak pihak, termasuk aktivis perempuan dari DEAR Jatim, Farah Adiba. Ia menilai, sejak awal sudah tampak jelas indikasi niat jahat atau mens rea dari tindakan YP.

“Dari ngajak ngopi, terus maksa ambil barang di kos—itu bukan situasi spontan. Itu skenario. Seharusnya polisi langsung menahan pelaku,” kata Farah dengan nada tegas.

Farah juga mengungkap dugaan kuat adanya tekanan dari petinggi kampus terhadap korban. Ia menyebut, LL tiba-tiba dikeluarkan dari “UNIBA Campus Ambassador,” organisasi resmi kampus yang sebelumnya diikutinya. Farah menduga keputusan itu atas intervensi langsung dari rektorat.

“Kalau ini benar, artinya korban bukan cuma dilecehkan, tapi juga dikorbankan lagi secara sosial. Harusnya ini jadi pertimbangan penyidik,” imbuhnya.

Desak Polres Sumenep Bertindak Tegas

Farah mendesak Polres Sumenep segera melakukan langkah tegas. Baginya, penahanan YP bukan hanya soal keadilan bagi LL, tapi juga soal menjaga rasa aman mahasiswa lain.

“Kalau pelaku masih bebas jalan-jalan, ini sinyal buruk bagi korban dan masyarakat. Kita tunggu keberanian polisi dalam menangani kasus ini secara transparan,” tutup Farah.

Hingga berita ini ditulis, redaksi TimesIN.id masih belum mendapatkan tanggapan tambahan dari AKP Widiarti SH terkait perkembangan penyelidikan.

Redaksi

Recent Posts

Silat Bersatu di HUT Bhayangkara ke-79 Salatiga, Tanda Damai Budaya

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…

16 jam ago

Mahasiswa Kritisi Sistem Perkuliahan yang Membunuh Idealisme

Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…

19 jam ago

Dugaan Korupsi dan Rekayasa Pembiayaan di BPRS Dilaporkan ke Polisi

Zainurrozi, pengadu yang juga menyasar para pejabat tinggi bank plat merah milik Kabupaten Sumenep tersebut,…

19 jam ago

Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

Keprihatinan dan sorotan utama mereka berfokus pada RSUD dr. H. Moh. Anwar dan 30 Puskesmas…

1 hari ago

Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan diterbitkannya SPDP oleh Satuan Reserse…

1 hari ago

Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik

Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Mahbub Junaidi, menilai bahwa penggerebekan tersebut sarat pelanggaran hukum acara…

2 hari ago

This website uses cookies.