Jaka Jatim Soroti Dugaan Korupsi Triliunan Dana Hibah Gubernur Jawa Timur

- Publisher

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi Jaringan Kawa Jawa Timur (Jaka Jatim).

Massa aksi Jaringan Kawa Jawa Timur (Jaka Jatim).

SURABAYA – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali angkat suara soal dugaan korupsi dana hibah Gubernur (HG) di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur.

Dana yang nilainya mencapai triliunan rupiah tiap tahun ini dinilai menjadi bancakan elite tanpa pengawasan yang tegas dari pemerintah maupun penegak hukum.

Sejak 2022 hingga 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali menggeledah Biro Kesra Jatim. Meski begitu, belum satu pun pejabat eksekutif ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam Pergub No. 44 Tahun 2021, Gubernur Jatim disebut terlibat langsung dalam proses realisasi dana hibah.

Berdasarkan data Jaka Jatim, total dana hibah yang digelontorkan lewat Biro Kesra sejak 2019 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp6 triliun. Dari jumlah itu, dugaan kerugian negara menyentuh angka fantastis: Rp2,06 triliun.

Berikut rincian temuan dari Jaka Jatim:

2019: Hibah sebesar Rp1,19 triliun, dengan dugaan SPJ fiktif senilai Rp895 miliar.

2020: Rp1,48 triliun, temuan SPJ fiktif Rp388 miliar.

2021: Rp1,26 triliun, dugaan kerugian Rp761 miliar.

Baca Juga :  Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

2022: Rp1,1 triliun, kerugian Rp11 miliar.

2023: Rp1,98 triliun, kerugian Rp15 miliar.

“Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal perampokan uang rakyat atas nama program pemerintah daerah,” tegas Musfiq, Koordinator Lapangan Jaka Jatim, pada Senin (20/5).

Jaka Jatim pun menyampaikan sejumlah tuntutan. Kepada Gubernur Jatim, mereka mendesak:

1. Perbaikan tata kelola dan pengawasan hibah.

2. Pertanggungjawaban atas kerugian negara tiap tahun.

3. Tidak lagi bersikap apatis atas dugaan korupsi yang terjadi di lingkup pemerintahannya.

Sementara kepada KPK, mereka meminta:

1. Segera memeriksa Gubernur Jatim terkait kasus dana hibah.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Pamekasan Sita Aset Milik H Yang Berstatus Sebagai Tersangka

2. Berani menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup.

3. Tidak hanya menyoroti hibah legislatif, tapi juga hibah gubernur yang nilainya lebih besar.

4. Membuka aliran dana hibah dari Biro Kesra ke berbagai lembaga, yayasan, masjid, dan organisasi masyarakat.

5. Mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana sosial dari 2019 hingga 2024.

“Kami tidak akan diam. Dana hibah ini harus diusut sampai tuntas, demi keadilan dan transparansi bagi rakyat Jawa Timur,” tutup Musfiq.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi Hukum Babel: Pengawas Dihukum, Pelaku Sawit Ilegal Tak Tersentuh
Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara
CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan di Dusun Alas Tengah — Warga Geram, Perda dan UU Siap Menjerat
Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Razia Serentak Bersama TNI dan Polri 
Hj. Ansari Desak Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Madura
Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman Di Kerangan Tidak ada Luasnya
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Penyederhanaan Regulasi Nasional
Komunitas Mahasiswa Peduli Pembangunan Indonesia Minta Pecat Menteri PU Dodi Hangodo

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:10 WIB

CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan di Dusun Alas Tengah — Warga Geram, Perda dan UU Siap Menjerat

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:17 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Razia Serentak Bersama TNI dan Polri 

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Hj. Ansari Desak Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Madura

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman Di Kerangan Tidak ada Luasnya

Berita Terbaru

News

Kesejahteraan Petani Sangat Diperhatikan Pemerintah

Minggu, 9 Nov 2025 - 14:51 WIB

News

SDM Petani Muda Diprioritaskan Meningkat

Minggu, 9 Nov 2025 - 14:44 WIB

You cannot copy content of this page