SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SampangSampang, berhasil mengamankan empat orang pelaku dalam kasus jaringan peredaran rokok ilegal.
Empat orang pelaku yang membawa rokok ilegal, alias rokok bodong tanpa pita cukai resmi itu berasal dari lintas daerah berbeda di Indonesia.
Mereka adalah MH (warga Situbondo), NR (warga Bangkalan), JPR (warga Sidoarjo), dan ARA (warga Jakarta Selatan).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangannya mengatakan, pengamanan jaringan peredaran rokok bodong itu terjadi pada Senin malam (22/12/2025).
Menurut Eko, malam itu, jajaran kepolisian yang di pimpin Satreksrim Polres Sampang sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Saat menggelar Operasi Cipta Kondisi, di temukan empat kendaraan berbeda yang mengangkut rokok bodong, dengan tatal keseluruhan yang berhasil di amankan polisi 1.680.000 batang.
“Petugas kami mengamankan empat kendaraan yang mengangkut rokok tanpa pita cukai. Total keseluruhan barang bukti mencapai 1.680.000 batang rokok ilegal,” kata Kasihumas Polres Sampang kepada media, Selasa (23/12/2025).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, mereka menggunakan empat jenis kendaraan berbeda. Mulai dari Pickup, mobil pribadi, bahkan Bus angkutan umum mereka gunakan untuk mengelabuhi petugas.
Rinciannya, kendaraan Bus yang di kemudikan ARA warga Jakarta Selatan membawa rokok ilegal terbanyak mencapai 1.608.000 batang. Sementara, ketiga kendaraan lainnya membawa puluhan ribu batang.
Menurut Eko, hasil perhitungan sementara kerugian negara dari total barang bukti rokok ilegal yang berhasil di amankan polisi mencapai Rp 2,06 Miliar lebih.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah di amankan Polres Sampang guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan koordinasi pelimpahan perkara ke Kantor Bea dan Cukai Pamekasan sebagai instansi yang berwenang dalam penanganan tindak pidana cukai.
Selain melakukan pelimpahan perkara ke Kantor Bea dan Cukai Pamekasan, Polres Sampang juga akan terus mendalami peran di balik jaringan peredaran rokok ilegal ini.
“Kami akan terus mendalami jaringan di balik peredaran rokok ilegal ini. Penegakan hukum akan di lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tandasnya.












