Jaka Jatim Soroti Dugaan Korupsi Triliunan Dana Hibah Gubernur Jawa Timur

- Publisher

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi Jaringan Kawa Jawa Timur (Jaka Jatim).

Massa aksi Jaringan Kawa Jawa Timur (Jaka Jatim).

SURABAYA – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali angkat suara soal dugaan korupsi dana hibah Gubernur (HG) di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur.

Dana yang nilainya mencapai triliunan rupiah tiap tahun ini dinilai menjadi bancakan elite tanpa pengawasan yang tegas dari pemerintah maupun penegak hukum.

Sejak 2022 hingga 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali menggeledah Biro Kesra Jatim. Meski begitu, belum satu pun pejabat eksekutif ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam Pergub No. 44 Tahun 2021, Gubernur Jatim disebut terlibat langsung dalam proses realisasi dana hibah.

Berdasarkan data Jaka Jatim, total dana hibah yang digelontorkan lewat Biro Kesra sejak 2019 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp6 triliun. Dari jumlah itu, dugaan kerugian negara menyentuh angka fantastis: Rp2,06 triliun.

Berikut rincian temuan dari Jaka Jatim:

2019: Hibah sebesar Rp1,19 triliun, dengan dugaan SPJ fiktif senilai Rp895 miliar.

2020: Rp1,48 triliun, temuan SPJ fiktif Rp388 miliar.

2021: Rp1,26 triliun, dugaan kerugian Rp761 miliar.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Khofifah-Emil Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Terpilih

2022: Rp1,1 triliun, kerugian Rp11 miliar.

2023: Rp1,98 triliun, kerugian Rp15 miliar.

“Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal perampokan uang rakyat atas nama program pemerintah daerah,” tegas Musfiq, Koordinator Lapangan Jaka Jatim, pada Senin (20/5).

Jaka Jatim pun menyampaikan sejumlah tuntutan. Kepada Gubernur Jatim, mereka mendesak:

1. Perbaikan tata kelola dan pengawasan hibah.

2. Pertanggungjawaban atas kerugian negara tiap tahun.

3. Tidak lagi bersikap apatis atas dugaan korupsi yang terjadi di lingkup pemerintahannya.

Sementara kepada KPK, mereka meminta:

1. Segera memeriksa Gubernur Jatim terkait kasus dana hibah.

Baca Juga :  Pelarian ke Bali Berakhir, Resmob Pamekasan Seret Pelaku Penganiayaan Mematikan

2. Berani menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup.

3. Tidak hanya menyoroti hibah legislatif, tapi juga hibah gubernur yang nilainya lebih besar.

4. Membuka aliran dana hibah dari Biro Kesra ke berbagai lembaga, yayasan, masjid, dan organisasi masyarakat.

5. Mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana sosial dari 2019 hingga 2024.

“Kami tidak akan diam. Dana hibah ini harus diusut sampai tuntas, demi keadilan dan transparansi bagi rakyat Jawa Timur,” tutup Musfiq.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum
Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan
27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan
Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang
Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter
Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan
Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu
Usai Sidang Praperadilan, PB IDI Bongkar Dugaan Skenario Kriminalisasi terhadap dr Ratna

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:21 WIB

Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:25 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:14 WIB

Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page