PAMEKASAN – Layanan pengangkutan sampah yang dikelola TP3SR di wilayah Barurambat Kota kembali menuai sorotan. Kali ini, keluhan datang dari salah satu pemilik kafe yang merasa dirugikan akibat besarnya iuran bulanan yang tidak sebanding dengan frekuensi pengangkutan sampah. Senin (05/01/2026)
Pemilik kafe tersebut mengungkapkan, pihaknya diwajibkan membayar iuran bulanan dengan nominal yang dinilai cukup tinggi. Namun ironisnya, sampah dari tempat usahanya hanya diangkut dua kali dalam seminggu. Kondisi ini dinilai sangat tidak ideal, terutama bagi usaha kuliner yang setiap hari menghasilkan limbah dalam jumlah cukup banyak.
“Kalau iurannya kecil mungkin masih bisa dimaklumi, tapi ini iuran besar, sementara pengangkutan cuma dua kali seminggu. Sampah menumpuk, bau, dan mengganggu kenyamanan pengunjung,” keluhnya
Ia juga menyoroti sistem pengelolaan yang berada di bawah Bank Sampah Flamboyan, yang dinilai kurang transparan dan minim evaluasi terhadap kebutuhan pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan iuran seharusnya disesuaikan dengan volume sampah dan intensitas layanan, bukan disamaratakan tanpa mempertimbangkan dampak di lapangan.
Keluhan ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen TP3SR dalam memberikan pelayanan publik yang layak. Program yang seharusnya menjadi solusi pengelolaan sampah berbasis masyarakat justru dinilai berubah menjadi beban, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Warga sekitar juga mengakui bahwa keterlambatan dan jarangnya pengangkutan sampah kerap menyebabkan tumpukan sampah di beberapa titik, terutama di area usaha. Kondisi ini bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola TP3SR maupun Bank Sampah Flamboyan belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan tersebut. Publik kini menunggu langkah evaluasi dan perbaikan nyata, agar iuran yang dipungut sejalan dengan kualitas layanan, bukan sekadar kewajiban sepihak yang merugikan masyarakat.













