INKOPTAN Usulkan Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian Lewat Fraksi PAN DPR RI

- Publisher

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Induk Koperasi Tani Nelayan (INKOPTAN) menyampaikan aspirasi strategis kepada Fraksi PAN DPR RI terkait pentingnya penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) untuk konsolidasi tanah pertanian di perdesaan.

Langkah ini ditujukan untuk mendukung percepatan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan nasional.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, didampingi oleh Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Ahmad Madjid Qodaratullah. Mereka menyambut baik usulan dari pengurus INKOPTAN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Niat baik INKOPTAN untuk mendukung program pemerintah khususnya dalam pencapaian swasembada pangan sangat kami hargai. Kami perlu masukan dari pelaku untuk suksesnya program pangan itu,” ujar Putri Zulkifli Hasan pada Rabu (30/4/2025) di Jakarta.

Baca Juga :  Skandal BSPS Sumenep: Pejabat Diduga Terima Setoran Puluhan Juta

Sarjono Amsan, Wakil Ketua Umum INKOPTAN, menyoroti ketimpangan struktur kepemilikan tanah pertanian di desa yang dinilai menjadi penghambat utama efektivitas program pertanian pemerintah.

“Tanah-tanah pertanian itu sudah di tangan sebagian kecil tuan tanah dan orang kaya di kota. Jadi, input berupa subsidi pupuk, bantuan bibit, dan lainnya hanya akan dinikmati oleh pemilik tanah,” jelas Sarjono.

Ia menegaskan perlunya Inpres yang memuat dua pokok kebijakan: pelarangan alih fungsi lahan pertanian, serta skema sewa tanah pertanian melalui koperasi desa.

Baca Juga :  Mobil Pembawa Rokok Ilegal Tabrak Bus di Tol Pekalongan, Satu Tewas dan Sopir Kritis

Dengan demikian, lahan dikelola bersama oleh anggota koperasi, yang memperoleh upah sekaligus keuntungan dari hasil pertanian.

“Inpres memuat dua hal penting, yaitu pertama tanah pertanian tidak boleh dialihfungsikan. Kedua, tanah itu harus disewa—syukur-syukur dimiliki—oleh koperasi, dan petani anggota koperasi mendapatkan upah sekaligus keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut,” tambahnya.

INKOPTAN juga mendorong penguatan fungsi penyuluh pertanian di tingkat desa. Sekretaris Jenderal INKOPTAN, M. Soleh, mengusulkan agar kehadiran penyuluh bersertifikat di setiap KDMP dihidupkan kembali seperti pada masa kejayaan swasembada pangan era Orde Baru.

“INKOPTAN telah memiliki LSP yang dapat melatih para calon penyuluh pertanian sebagai pendamping KDMP,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujudkan Penanaman 100 Hektar Beras Sorgum, Diana Widiastuti Pengurus HKTI Libatkan Pengusaha Ternak Sapi

Sementara itu, Teguh Eko Praatyono, Wakil Ketua Umum INKOPTAN Bidang Usaha, menyampaikan inovasi ramah lingkungan untuk sektor kelautan.

Ia memaparkan hasil uji coba penggunaan mesin kapal nelayan berbasis listrik di Batam dan Ujung Genteng, Sukabumi, yang terbukti efektif.

“Kapal-kapal nelayan itu bisa menggunakan bahan bakar listrik,” ungkap TEP, sapaan akrabnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Bendahara INKOPTAN, Tuti Mudatsir, dan Wakil Sekretaris Ahmad Afandi.

Selanjutnya, Fraksi PAN dan INKOPTAN sepakat untuk mengadakan pertemuan teknis lanjutan guna merumuskan substansi Inpres yang diusulkan. “Kami tunggu rumusan Inpres-nya ya,” pungkas Ahmad Madjid.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial
Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik
Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya
Aliansi Mahasiswa Giliraja Melawan: Kritik Pernyataan Bupati Sumenep Tentang Petani
Aksi Unras Yayasan Taretan Legal Justitia Desak Copot Kasat Reskrim Polres Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:43 WIB

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page