Forkot Desak Audit Dugaan Penyimpangan Pokir DPRKP Pamekasan

- Publisher

Selasa, 9 September 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Aksi Forkot saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRKP Pamekasan.

Massa Aksi Forkot saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRKP Pamekasan.

PAMEKASAN – Forum Kota Pamekasan (FORKOT) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir) di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pamekasan.

Dalam rilis resminya, FORKOT menyebut adanya indikasi “pokir siluman” dengan jumlah 714 titik pekerjaan fisik senilai sekitar Rp104,8 miliar pada tahun anggaran 2024.

“Banyak pekerjaan POKIR yang diduga bermasalah di Kabupaten Pamekasan, hal tersebut pernah diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika bertandang ke Kota Gerbang Salam beberapa bulan yang lalu,” tulis FORKOT dalam keterangan yang diterima Timesin.

Pokir sejatinya merupakan hasil aspirasi anggota DPRD yang disalurkan melalui reses. Namun, FORKOT menilai terdapat kelebihan kuota pokir yang tak sesuai mekanisme.

Dari 45 anggota DPRD, diduga terdapat campur tangan Kepala Dinas DPRKP bersama tim anggaran dalam mengatur distribusi proyek.

FORKOT juga menuding adanya dugaan praktik monopoli proyek hingga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Proyek senilai Rp104,8 miliar itu disebut banyak diarahkan ke pihak tertentu, termasuk konsultan perencanaan yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat terkait.

Baca Juga :  Jalan Rusak Parah di Bugem, Aktivis Desak Inspektorat Audit Kinerja Kades Sendir

Selain itu, terdapat dugaan proyek siluman senilai hampir Rp9 miliar yang semestinya dikerjakan dengan mekanisme kontraktual, namun justru diarahkan ke pola swakelola di desa.

Dalam rilisnya, FORKOT menyampaikan tiga tuntutan:

1. KPK harus memeriksa Kepala Dinas DPRKP Pamekasan terkait dugaan penyimpangan kuota pokir.

2. BPK RI diminta mengaudit program Pokir di bawah naungan DPRKP Pamekasan.

3. Polres Pamekasan diminta memeriksa kontraktor yang diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas DPRKP dalam proyek bermasalah tersebut.

Baca Juga :  Dear Jatim Ultimatum Polres Sumenep, Kasus Korupsi Pokir Harus Dituntaskan

FORKOT menegaskan, dugaan penyimpangan ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi
Respons Cepat Kemenko Polkam: Bantuan Logistik Diterbangkan ke Korban Banjir Aceh Tamiang
Ungkap Carut Marutnya Pelayanan Puskesmas di Bluto, Kuasa Hukum Minta Seluruh CCTV Dibuka

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:47 WIB

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:53 WIB

Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:49 WIB

NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:32 WIB

Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page