SUMENEP – Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang kurir SPX dan pelanggan di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kini berkembang menjadi saling lapor di kepolisian.
Perkara ini bermula dari laporan yang lebih dahulu diajukan oleh pihak kurir SPX atas dugaan penganiayaan.
Namun, tidak terima dengan tudingan sepihak tersebut, pihak pelanggan berinisial YSD melalui kuasa hukumnya, Kurniadi, S.H., juga melayangkan laporan polisi pada Kamis (18/12), dengan sejumlah pasal berlapis yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kurniadi, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kurir SPX ke kepolisian. Bahkan, laporan polisi tersebut telah terbit dengan sejumlah pasal berlapis.
“Betul. Kemarin sudah terbit LP dengan pasal berlapis, antara lain: 1. Cabul Pasal 289 KUHP. 2. Memakai Martabat dan atau identitas Palsu Pasal 263 KUHP. 3. Penganiayaan Pasal 351 KUHP,” ujarnya kepada Timesin, Jum’at (19/12).
Kurniadi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pihak kurir SPX mengantarkan barang pesanan ke rumah kliennya, di Dusun Neggara, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto.
“Saat tiba di rumah Terlapor, sempat ditanyakan alasan pengiriman yang gagal dua kali berturut-turut pada hari Minggu dan Senin. Pelapor menjelaskan bahwa pengiriman sebelumnya bukan dilakukan olehnya, setelah itu Pelapor pergi dan tidak terjadi masalah apa pun,” jelas Kurniadi.
Namun, setelah itu, Terlapor disebut kembali mengecek aplikasi pesanannya dan menemukan adanya ketidaksesuaian identitas kurir.
“Terlapor kemudian mengecek aplikasi dan mendapati nama kurir tercantum atas nama Iskandar. Faktanya, orang yang mengantarkan saat kejadian bukan bernama Iskandar, melainkan Moh. Latif Syarifuddin,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum kurir SPX, Mahbub Junaidi, S.H., mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan media daring. Hingga kini, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian.
“Saya memang membaca informasi itu di salah satu media online, namun sampai saat ini kami belum menerima kabar atau konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian, khususnya Polsek Bluto,” ujar Mahbub saat dikonfirmasi.
Mahbub menegaskan, kliennya justru lebih dahulu melaporkan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian. Bahkan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan kini telah resmi masuk ke tahap penyidikan.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa laporan itu baru muncul sekarang? Jika memang sejak awal merasa dirugikan, seharusnya laporan juga dilakukan pada waktu yang sama. Dalam adagium hukum pidana dikenal istilah Qui tacet consentire videtur (diam dalam waktu lama patut dianggap sebagai persetujuan atau ketiadaan keberatan),” tegas Mahbub kepada awak media.
Ia menilai, laporan yang dilayangkan oleh YSD justru muncul setelah proses hukum dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan YSD terhadap kliennya mulai berjalan serius di kepolisian.
“Faktanya, laporan ini baru dibuat setelah perkara penganiayaan terhadap klien kami naik ke tahap penyidikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa laporan tersebut merupakan laporan balik atau upaya pembelokan isu hukum,” pungkasnya.












