Drama Panjang Siasat Kotor Penghilangan Saham Pendiri Blue Bird

- Publisher

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dugaan penghilangan saham pendiri, manipulasi hukum, hingga pembiaran oleh lembaga negara kembali menyeret nama PT Blue Bird Taxi ke pusaran skandal lama yang tak kunjung usai.

Salah satu pendiri perusahaan transportasi tersebut, dr. Mintarsih A. Latief, Sp.KJ, membeberkan rangkaian “siasat kotor” yang menurutnya telah menggerus hak kepemilikan saham pendiri serta mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

“Sehingga akhirnya dikuasai hanya oleh seperdelapan keluarga yaitu Purnomo dan kawan-kawan (keluarga Purnomo dan keluarga Chandra, termasuk didalamnya adalah mertua dari Nikita Willy), dan Gunawan Surjo Wibowo,” ujar Mintarsih A. Latief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan, pada tahun 1994 Purnomo dan Kresna (putra Chandra) diduga menggelapkan seluruh saham milik Mintarsih di anak perusahaan PT Blue Bird Taxi.

Atas peristiwa tersebut, Mintarsih menggugat melalui perkara Nomor 270/PDT.G/2001/PN.Jak.Sel. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan seluruh saham yang digelapkan harus dikembalikan kepada Mintarsih.

Namun, setelah pihak lawan kalah dalam perkara di Pengadilan PT Ziegler, menurut Mintarsih, pada tahun 2000 justru terjadi berbagai tindakan kekerasan dan tekanan terhadap para pemegang saham di luar kelompok Purnomo dkk.

Pertama, Purnomo selaku Direktur Blue Bird bersama istrinya dan Sri Ayati Purnomo (putri Purnomo) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap pemegang saham Janti Wirjanto yang saat kejadian berusia 74 tahun. Peristiwa ini didukung bukti Visum et Repertum Nomor 88/VER/U/2000.

Kedua, terdapat upaya penculikan terhadap Mintarsih dan Tino, orang kepercayaan pemegang saham almarhum Surjo Wibowo.

Bukti atas peristiwa ini antara lain Nomor 218/PNH/2001 serta 302/W/VI/2015 sampai 305/W/VI/2015, disertai surat pernyataan bermeterai. Tino kemudian meninggal dunia akibat tabrak lari.

Baca Juga :  Istri Kades Galis Sumenep Diduga Potong Dana PKH dan BPNT

Ketiga, Mintarsih juga dilaporkan ke kepolisian hingga diterbitkan Surat Perintah Penangkapan dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan (Bukti Nomor Sprin/1294/XI/2000/Serse), Surat Perintah Membawa sebagai tersangka (Bukti Nomor Sprin/383/SPTM/X/2000/Serse), serta Surat Perintah Penggeledahan Badan, Pakaian, dan Rumah Nomor Pol. Sprin/307/XI/2000/Serse.

Keempat, menurut Mintarsih, terjadi penipuan warisan melalui Akta Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan Nomor 82/P3HP/2000/PAJS tanggal 14 Agustus 2000.

Akta ini digugat melalui perkara Nomor 911/Pdt.G/2001/PAJS dan diputuskan tidak memiliki kekuatan hukum.

Karena upaya kekerasan dan tekanan hukum tersebut tidak berhasil menguasai saham milik Mintarsih, Lani Wibowo, dan Elliana Wibowo, sasaran kemudian beralih pada kepemilikan 15 persen saham di PT Blue Bird Taxi melalui empat siasat yang disebut sebagai siasat kotor.

Siasat Kotor Kesatu

Setelah teror yang terjadi pada tahun 2000, Mintarsih mengundurkan diri sebagai persero pengurus atau direksi CV Lestiani melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 02/2001/SOM.PN.JKT.Pst tanggal 30 April 2001.

Pengunduran diri tersebut telah dijawab secara tertulis oleh Chandra dan Purnomo yang menyatakan tidak keberatan.

Namun, menurut Mintarsih, pengunduran diri dari jabatan direksi tersebut kemudian dimanipulasi seolah-olah ia mengundurkan diri sebagai pesero atau pemegang saham.

Berdasarkan hal itu, dibuat Akta Perubahan Nomor 5 tanggal 21 Desember 2001 oleh Notaris F.K. Makahanap, SH, SpN, tanpa kehadiran Mintarsih.

Akta ini dinilai cacat hukum karena tidak memenuhi syarat pihak dan diarahkan untuk menghilangkan saham Mintarsih di CV Lestiani.

Berdasarkan Pasal 17 Anggaran Dasar CV Lestiani, perubahan tersebut seharusnya dilegalisasi oleh Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Faktanya, legalisasi tersebut tidak ada, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor W10.U113774.12.2013.03 tanggal 9 Desember 2013.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi dan Dies Natalis ke-39, Universitas Wiraraja Gaungkan Semangat “Mengabdi dengan Ilmu, Menginspirasi dengan Akhlak”

Surat tersebut menyatakan:

“….bahwa Minuta Akta Notaris mengenai CV. LESTIANI yang dibuat oleh Notaris Djojo MULJADI, SH Nomor 99 tanggal 29 Juli 1971 telah didaftarkan dan telah dilegalisasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Agustus 1971 No. 2328;”

Dengan demikian, menurut Mintarsih, upaya pertama untuk menghilangkan sahamnya di CV Lestiani dinyatakan gagal.

Siasat Kotor Kedua

Setelah kegagalan pertama, dibuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Ceve Lestiani Nomor 1 tanggal 5 Maret 2002 dengan pemegang saham Purnomo dan Chandra. Akta ini disahkan melalui Tambahan Berita Negara Nomor 6663 Tahun 2002.

Namun, Mintarsih menilai terjadi pemalsuan karena pengesahan tersebut digunakan seolah-olah sebagai peningkatan status CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani.

Padahal, Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak pernah melakukan perubahan apa pun terhadap CV Lestiani, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor W10.U113774.12.2013.03 tanggal 9 Desember 2013.

Siasat Kotor Ketiga

Pada tahap ini, Purnomo diduga membuat Daftar Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi tanggal 1 Mei 2013 secara sepihak, tanpa RUPS dan tanpa sepengetahuan Mintarsih sebagai sesama direktur.

Daftar ini kemudian digunakan kembali dalam RUPS tanggal 10 Juni 2013 untuk mengubah susunan pemegang saham dengan mengganti nama CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani, meskipun tidak memiliki dasar hukum.

Siasat Kotor Keempat

Mintarsih menilai Purnomo dkk tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Susunan pemegang saham seharusnya didasarkan pada akta dan pengesahan hukum yang sah.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Curat di Daramista, Warga Diminta Tak Terprovokasi Spanduk

Pemindahan saham wajib dilakukan melalui akta pemindahan hak atas saham sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UUPT.

Namun, dalam RUPS tanggal 10 Juni 2013, diputuskan penyesuaian saham hanya berdasarkan persetujuan 100 persen peserta rapat, tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Berhubung suara yang hadir menyetujui 100 % dengan suara bulat terpenuhi, maka rapat memutuskan untuk menyetujui Penyesuaian Saham.”

Mintarsih menilai keputusan tersebut bertentangan dengan hukum dan membuka celah pengambilalihan saham secara sepihak.

IPO Blue Bird Tbk Dinilai Cacat Hukum

Mintarsih juga menyoroti pelaksanaan IPO PT Blue Bird Tbk yang dinilainya bermasalah. Ia mengaku telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda IPO karena masih adanya sengketa internal, namun permintaan tersebut tidak ditanggapi serius.

Mintarsih kemudian melaporkan OJK ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan ini mengacu pada Pasal 93 dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melarang penyampaian informasi menyesatkan kepada publik serta transaksi efek oleh pihak yang memiliki informasi orang dalam.

Ia menyebut masih terdapat gugatan terkait penggunaan gedung tanpa izin, kerja sama operasional, serta sengketa merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh informasi perusahaan dibuka ke publik agar calon investor tidak dirugikan.

Merespons laporan tersebut, Anggota Ombudsman RI, Pranowo Dahlan, menyatakan akan menelaah terlebih dahulu apakah terjadi maladministrasi.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, menyatakan penyelesaian sengketa harus sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal dan seluruh informasi perusahaan wajib diungkap ke publik.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page