Direktur Centris Warning HM dan HZ yang diduga Owner dan Distributor Rokok Gicu dkk.

- Publisher

Sabtu, 20 September 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berbagai merek rokok ilegal yang diduga dimiliki pengusaha berinisial HM.

Berbagai merek rokok ilegal yang diduga dimiliki pengusaha berinisial HM.

SUMENEP – Central Political And Religious Studies (Centris) berikan warning terhadap pengusaha rokok ilegal berinisial HM dan HZ yang diduga sebagai Owner dan distributor rokok Gicu.

Peringatan terhadap salah satu owner rokok ilegal merek Gicu dkk. berikut distributor utamanya untuk menghentikan produksi dan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Kami perlu mengingatkan oknum pengusaha rokok ilegal gicu dan distributornya, agar menjadi pengusaha yang baik dan tidak merugikan negara dengan melanggar undang-undang,” ucapnya, kepada Timesin.id, Sabtu (20/9).

Wabah penyebaran dan produksi rokok ilegal sudah berada pada level stadium 4 atau kronis, yang disebabkan adanya pembiaran dari Bea Cukai Madura.

Direktur Central Political And Religious Studies (Centris) Moh. Anwar, mengatakan. “R okok tampa pita cukai seperti merek Gicu dan kawan-kawannya itu sudah menjadi penyakit kronis dalam industri rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Lemahnya penegakan Hukum pada aktifitas pabrik rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadikan oknum pengusaha ilegal tersebut menjadi penjajah negara dalam fiskal.

Baca Juga :  Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan

Menurut mantan aktivis Pamekasan tersebut, oknum pengusaha rokok ilegal dapat dijerat dengan tindak pidana, seperti yang diatur dalam pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 Tentang cukai yang berbunyi;

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Baca Juga :  SPPG Al-Bukhari Bantah Isu Keracunan Program MBG

“Selain pidana oknum pengusaha rokok ilegal juga dapat diterapkan atau dilaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak
Kodim 0826 Pamekasan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teladani Akhlak Rasulullah untuk Membentuk Prajurit Prima

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 13:19 WIB

Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon

Senin, 2 Februari 2026 - 06:07 WIB

Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page