Diduga Miliki Tambang Galian C Ilegal, Oknum Kades di Ganding Terancam Masuk Bui

- Publisher

Rabu, 10 September 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SUMENEP – Oknum kepala desa di Kecamatan Ganding, Sumenep, Jawa Timur terancam akan dilaporkan kepada aparat penegek hukum (APH) dan DPMD Sumenep atas kepemilikan atau melakukan aktifitas tambang galian C ilegal.

“Kami sedang melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, kalau sudah rampung kami akan laporkan,” kata praktisi hukum Moh. Anwar, S.H.

Menurutnya, lokasi tambang yang diduga milik oknum kepala desa itu berada di kawasan Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan dan juga berada di kawasan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.

Saat melakukan aksi tambang, pemilik atau pengelola menggunakan ekskavator atau alat berat. Hasil tambang yang tanpa dilengkapi dokumen resmi itu diperjual belikan dengan harga kisaran Rp250 ribu per pick up. Sementara untuk pasir dan batu diperjual belikan dengan harga sekitar Rp350 per dump truk.

Sebagian hasil tambang tersebut disinyalir juga dipergunakan untuk pemadatan pondasi proyek pembangunan Puskesmas Ganding yang saat ini pembangunannya sedang dalam pengerjaan.

“Jelas kegiatan itu sudah melanggar sebagaimana yang diatur dalan UU No. 32 tahun 2009,” jelas dia.

Baca Juga :  Oknum Kades jadi Pemasok Galian C Ilegal ke Proyek Pembangunan Puskesmas Ganding?

Dalam pasal 158 undang-undang nomor 32 Tahun 2009 menegaskan setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Itu masih dalam aktivitas tambangnya saja, belum lagi penggunaan BBM (bahan bakar minyak) yang digunakan alat berat itu. Informasi sementara menggunakan BBM subsidi,” tegas dia.

Sebagai informasi, tahun ini Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan sebesar Rp.4,8 miliar untuk pembangunan Puskesmas Ganding. CV Selamat Jaya Sentosa tampil sebagai pemenang tender pembangunan yang bersumberkan dari APBD tingkat II itu.

Baca Juga :  Sumenep Darurat Banjir, Akhmadi Yasid Soroti Tambang Ilegal dan Drainase Kota

Eiro Cunsultant ditunjuk sebagai pengawas Pembangunan Bangunan Gedung Sederhana Puskesmas Ganding dengan pagu anggaran sebesar Rp.156.767.372,00. Pengusaha yang beralamatkan di Jl KH Moh Toha Gg III/01 Pangeranan Bangkalan melakukan pengawasan pekerjaan dengan nilai HPS Paket sebesar Rp.70.497.000,00.

Diketahui, pembangunan Puskesmas Ganding yang baru itu dilakukan diatas tanah percaton, tepatnya di Desa Ketawang Larangan dengan luas 762 m2. Apabila telah selesai, bangunan Puskesmas Ganding yang lama akan menjadi aset desa Ketawang Larangan.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi
Respons Cepat Kemenko Polkam: Bantuan Logistik Diterbangkan ke Korban Banjir Aceh Tamiang
Ungkap Carut Marutnya Pelayanan Puskesmas di Bluto, Kuasa Hukum Minta Seluruh CCTV Dibuka

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:47 WIB

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:53 WIB

Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:49 WIB

NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:32 WIB

Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page