Diduga Kebal Hukum dan Kangkangi PP BPH Migas, Mafia BBM Salahgunakan BBM Subsidi di SPBU Landak

- Publisher

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALBAR – Masyarakat di sekitar Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kabupaten Landak, menyampaikan keluhan keras terhadap dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 64.793.07.

Warga menilai SPBU tersebut diduga menjadi lokasi praktik mafia BBM, pemasaran BBM tidak sesuai ketentuan, serta mengabaikan regulasi resmi BPH Migas dan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Keluhan Warga dan Dugaan Aktivitas Ilegal

Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, setiap hari terlihat truk-truk mengisi BBM subsidi menggunakan drum dan wadah tertentu, bukan tangki kendaraan standar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas ini diduga kuat melibatkan pihak-pihak tertentu yang kemudian menjual kembali BBM subsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sangat sulit mendapatkan BBM subsidi karena SPBU ini menjualnya ke mafia BBM. Diduga BBM itu dipakai untuk PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin). Kami masyarakat kecil selalu kehabisan,” keluh warga tersebut.

Baca Juga :  PR Istana Jaya Diduga Kelabui Bea Cukai, Soal Penanggung Jawab

Warga lain menyebutkan bahwa dugaan penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi di SPBU ini telah berlangsung lama.

Namun aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan sehingga menimbulkan kesan kebal hukum dan tidak tersentuh penindakan serius.

Dampak Merugikan bagi Masyarakat

Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi ini menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

Kelangkaan BBM subsidi di tingkat masyarakat umum

Antrean panjang di SPBU akibat stok lebih cepat habis

Harga eceran liar di tingkat pengecer karena suplai dimonopoli

Kerugian ekonomi bagi petani, nelayan, dan usaha kecil yang bergantung pada BBM subsidi

Potensi keterkaitan dengan aktivitas PETI, yang dapat menyebabkan:

kerusakan lingkungan,

pencemaran sungai,

konflik sosial,

dan kerugian negara akibat tidak adanya izin resmi.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Jika benar terjadi, praktik yang diduga berlangsung di SPBU 64.793.07 berpotensi melanggar berbagai peraturan berikut:

Baca Juga :  Direksi ASDP Direhabilitasi, Presiden Prabowo Resmi Tandatangani Rehabilitasi Usai Kajian DPR dan Pemerintah

1. Peraturan BPH Migas

BPH Migas secara tegas mengatur bahwa:

BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada penerima yang berhak,

Dilarang dijual menggunakan wadah drum atau jeriken tanpa izin,

Dilarang dijual melebihi HET,

Pengelola SPBU wajib menjaga transparansi dan akurasi distribusi.

2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenakan sanksi:

Pidana penjara hingga 6 tahun,

Denda hingga Rp60 miliar,
terhadap pihak yang mengangkut, menimbun, atau memperdagangkan BBM tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan.

3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Tindakan SPBU yang merugikan hak konsumen termasuk:

Praktik curang,

Pelayanan tidak sesuai standar,

Penjualan dengan harga tidak wajar.

Desakan Masyarakat kepada Penegak Hukum

Warga berharap pihak berwajib dan pemerintah daerah segera melakukan langkah konkret untuk menghentikan dugaan penyimpangan tersebut. Tindakan yang diminta antara lain:

Baca Juga :  Polres Sumenep Ungkap 18 Kasus Kriminal dalam Dua Bulan

Inspeksi dan audit penuh terhadap SPBU 64.793.07

Penelusuran alur distribusi BBM dari SPBU ke pihak-pihak yang diduga membeli BBM subsidi dengan drum

Penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran

Pengamanan distribusi agar BBM subsidi kembali tepat sasaran

Penambahan pengawasan dari Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum

“Kami berharap pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban, sementara mafia BBM semakin leluasa,” ujar warga tersebut.

Penegasan dan Hak Klarifikasi

Semua informasi dalam rilisan ini bersumber dari keterangan masyarakat dan temuan di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan masih berada dalam konteks dugaan.

Pengelola SPBU 64.793.07, aparat terkait, maupun instansi pemerintah berhak memberikan klarifikasi resmi.

Rilisan ini disusun dalam rangka menyampaikan aspirasi publik dan mendorong aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan mendalam demi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Permainan Kotor! Erwin Bebek Broker Hotel St. Regist Labuan Bajo, Robohkan Rumah Pemilik Tanah
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum
27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan
Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang
Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter
Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan
Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu
Usai Sidang Praperadilan, PB IDI Bongkar Dugaan Skenario Kriminalisasi terhadap dr Ratna

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:43 WIB

Diduga Kebal Hukum dan Kangkangi PP BPH Migas, Mafia BBM Salahgunakan BBM Subsidi di SPBU Landak

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:04 WIB

Permainan Kotor! Erwin Bebek Broker Hotel St. Regist Labuan Bajo, Robohkan Rumah Pemilik Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:25 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

Berita Terbaru

Puskesmas Bluto

Kesehatan

DPRD Desak Evaluasi Total Puskesmas Bluto Sumenep

Jumat, 12 Des 2025 - 12:41 WIB

You cannot copy content of this page