Diduga Kebal Hukum dan Kangkangi PP BPH Migas, Mafia BBM Salahgunakan BBM Subsidi di SPBU Landak

- Publisher

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALBAR – Masyarakat di sekitar Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kabupaten Landak, menyampaikan keluhan keras terhadap dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 64.793.07.

Warga menilai SPBU tersebut diduga menjadi lokasi praktik mafia BBM, pemasaran BBM tidak sesuai ketentuan, serta mengabaikan regulasi resmi BPH Migas dan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Keluhan Warga dan Dugaan Aktivitas Ilegal

Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, setiap hari terlihat truk-truk mengisi BBM subsidi menggunakan drum dan wadah tertentu, bukan tangki kendaraan standar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas ini diduga kuat melibatkan pihak-pihak tertentu yang kemudian menjual kembali BBM subsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sangat sulit mendapatkan BBM subsidi karena SPBU ini menjualnya ke mafia BBM. Diduga BBM itu dipakai untuk PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin). Kami masyarakat kecil selalu kehabisan,” keluh warga tersebut.

Baca Juga :  Polsek Pademawu Bungkam Soal Dugaan Pencurian Emas, Informasi Terkunci Seolah Ada yang Disembunyikan

Warga lain menyebutkan bahwa dugaan penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi di SPBU ini telah berlangsung lama.

Namun aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan sehingga menimbulkan kesan kebal hukum dan tidak tersentuh penindakan serius.

Dampak Merugikan bagi Masyarakat

Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi ini menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

Kelangkaan BBM subsidi di tingkat masyarakat umum

Antrean panjang di SPBU akibat stok lebih cepat habis

Harga eceran liar di tingkat pengecer karena suplai dimonopoli

Kerugian ekonomi bagi petani, nelayan, dan usaha kecil yang bergantung pada BBM subsidi

Potensi keterkaitan dengan aktivitas PETI, yang dapat menyebabkan:

kerusakan lingkungan,

pencemaran sungai,

konflik sosial,

dan kerugian negara akibat tidak adanya izin resmi.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Jika benar terjadi, praktik yang diduga berlangsung di SPBU 64.793.07 berpotensi melanggar berbagai peraturan berikut:

Baca Juga :  Komunitas Mahasiswa Peduli Pembangunan Indonesia Minta Pecat Menteri PU Dodi Hangodo

1. Peraturan BPH Migas

BPH Migas secara tegas mengatur bahwa:

BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada penerima yang berhak,

Dilarang dijual menggunakan wadah drum atau jeriken tanpa izin,

Dilarang dijual melebihi HET,

Pengelola SPBU wajib menjaga transparansi dan akurasi distribusi.

2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenakan sanksi:

Pidana penjara hingga 6 tahun,

Denda hingga Rp60 miliar,
terhadap pihak yang mengangkut, menimbun, atau memperdagangkan BBM tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan.

3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Tindakan SPBU yang merugikan hak konsumen termasuk:

Praktik curang,

Pelayanan tidak sesuai standar,

Penjualan dengan harga tidak wajar.

Desakan Masyarakat kepada Penegak Hukum

Warga berharap pihak berwajib dan pemerintah daerah segera melakukan langkah konkret untuk menghentikan dugaan penyimpangan tersebut. Tindakan yang diminta antara lain:

Baca Juga :  Korban Penganiayaan di Bali Diduga Dipecat Usai Adanya Intimidasi oleh Oknum Inisial AN

Inspeksi dan audit penuh terhadap SPBU 64.793.07

Penelusuran alur distribusi BBM dari SPBU ke pihak-pihak yang diduga membeli BBM subsidi dengan drum

Penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran

Pengamanan distribusi agar BBM subsidi kembali tepat sasaran

Penambahan pengawasan dari Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum

“Kami berharap pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban, sementara mafia BBM semakin leluasa,” ujar warga tersebut.

Penegasan dan Hak Klarifikasi

Semua informasi dalam rilisan ini bersumber dari keterangan masyarakat dan temuan di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan masih berada dalam konteks dugaan.

Pengelola SPBU 64.793.07, aparat terkait, maupun instansi pemerintah berhak memberikan klarifikasi resmi.

Rilisan ini disusun dalam rangka menyampaikan aspirasi publik dan mendorong aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan mendalam demi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati
Advokat Muda Jatim Laporkan Pemkab Sampang ke Gubernur hingga Presiden RI
Dugaan Kekerasan Libatkan Kurir SPX dan Pelanggan di Bluto Sumenep Berujung Saling Lapor

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:44 WIB

Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page