News

Diduga Dekat Pejabat, Pengusaha Rokok Ilegal di Pamekasan Bebas Usai Bayar Rp49 Juta

PAMEKASAN – Polemik peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kadur, Pamekasan, kembali menyita perhatian publik.

Seorang pria berinisial Mahendra (28) asal Desa Bangkes, yang diduga kuat sebagai pelaku pengedaran rokok ilegal, digerebek Polres Pamekasan pada Minggu malam (27/4).

Namun kemudian dibebaskan oleh Bea Cukai Madura setelah membayar denda administratif atau Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp49.147.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan Mahendra dilakukan di rumahnya dengan sejumlah barang bukti mencolok, antara lain rokok batangan tanpa cukai merek Stigma, berbagai e-tiket, serta perlengkapan produksi rokok ilegal lainnya.

“Barang bukti berupa 998 bungkus rokok ilegal SKM merek Stigma dan Typing 2.000 batang kami serahkan ke Bea Cukai,” ungkap Iptu Sirat dari Polres Pamekasan, dikutip dari Cyberjatim.

Namun yang menjadi sorotan, Mahendra kemudian dilepaskan oleh Bea Cukai Madura dengan alasan telah membayar UR. Menurut Megatruh, Humas Bea Cukai Madura, mekanisme tersebut merupakan alternatif dari proses pidana yang bisa memakan waktu dan biaya hukum.

“Tersangka memilih membayar denda UR. Setelah uang masuk ke rekening resmi penampungan, tersangka kami bebaskan,” ujarnya.

Dugaan Kedekatan dengan Pejabat Desa

Mengutip Cyberjatim.id, Mahendra disebut-sebut memiliki kedekatan keluarga dengan perangkat desa, bahkan diduga bagian dari keluarga Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah Kadur.

Informasi ini memperkuat dugaan publik bahwa ada perlindungan sosial dan politis terhadap aktivitas usaha ilegal tersebut.

Warga Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

Sementara itu, laporan dari Detikzone.id menyebutkan bahwa rokok ilegal merek Humer masih marak ditemukan di Desa Kadur, bahkan seolah dibiarkan tanpa penindakan yang berarti.

Hal ini menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum tidak konsisten, dan hanya menyasar oknum tertentu yang tidak memiliki perlindungan kuat.

“Pembiaran seperti ini menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif dan merugikan pengusaha rokok legal,” tulis Detikzone.

Transparansi Bea Cukai Dipertanyakan

Publik mulai mempertanyakan efektivitas dan transparansi kebijakan UR oleh Bea Cukai, yang dinilai hanya memberikan jalan keluar mudah bagi pelaku usaha ilegal dengan modal besar.

“Bermodal Rp49 juta, pengusaha rokok ilegal bisa bebas. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” tulis Cyberjatim dalam laporannya.

Redaksi

Recent Posts

HMI Cabang Malang Tampilkan Wajah Baru Lewat LPP

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Malang sukses menyelenggarakan Training Raya Nasional 2025 dengan format baru yang…

1 jam ago

Dua Anggota Polsek Guluk-Guluk Raih Kenaikan Pangkat di Hari Bhayangkara

Kapolsek Guluk-Guluk, AKP Akhmad Gandi, S.H., menyampaikan bahwa peringatan Hari Bhayangkara kali ini harus menjadi…

3 jam ago

Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas

Jaringan Kawal Jawa Timur menilai KPK lamban dan cenderung tebang pilih. Dalam aksi demonstrasi di…

4 jam ago

Carut Marut Pengelolaan DD-ADD, Aktivis  Minta DPMD Sumenep Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Buntut adanya dugaan carut marutnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana…

4 jam ago

Silat Bersatu di HUT Bhayangkara ke-79 Salatiga, Tanda Damai Budaya

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…

1 hari ago

Mahasiswa Kritisi Sistem Perkuliahan yang Membunuh Idealisme

Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…

1 hari ago

This website uses cookies.