Hukum

Dear Jatim Bongkar Praktik Gelap Pita Cukai di Sumenep, Puluhan Nama PR Jadi Sorotan

SUMENEP– Sebuah praktik gelap yang merugikan keuangan negara dalam skala besar terkuak di Kabupaten Sumenep, Senin (12/5).

Aktivis dari Dear Jatim mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumenep untuk segera bertindak tegas memberantas mafia pita cukai yang diduga memanfaatkan ratusan perusahaan rokok (PR) terdaftar namun non-aktif.

Puluhan Nama PR Dibongkar

Berdasarkan data Dear Jatim, dari 106 PR Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Sumenep, hanya segelintir yang benar-benar berproduksi. Ratusan PR lainnya diduga kuat hanya melakukan penebusan pita cukai secara rutin untuk diperjualbelikan kepada jaringan mafia asal Pasuruan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahbub Junaidi dari Dear Jatim menyatakan indikasi kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum Bea Cukai Madura dalam praktik haram yang telah berlangsung lama ini.

Dugaan Keterlibatan Bea Cukai Madura

Pihaknya mendesak Polda Jatim melalui Polres Sumenep untuk tidak menutup mata dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan di berbagai level.

“Kami menduga kuat ada peran serta dari Bea Cukai Madura. Tidak mungkin mafia dengan inisial M asal Pasuruan dapat dengan nyaman membeli pita cukai dari PR Sumenep tanpa sepengetahuan mereka,” tegas Mahbub.

Dear Jatim juga akan melaporkan skandal ini ke Polda Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pihaknya berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penyelidikan menyeluruh di tingkat daerah oleh Unit Tipidkor Polres Sumenep.

Adapun daftar inisial puluhan PR di Sumenep yang diduga terlibat dalam praktik ini dan akan diserahkan kepada pihak berwajib meliputi: PR. RJW, PR. DRT, PR. A FN, PR. AP, PR. P4rJu93, PR. WDS, PR. KLJ, PR. SNK, PR. EP, PR. PD, PR. YS, PR. SJaya, PR. MGC, PR. KPB, PR. SNJ, PR. PSD, PR. MI, PR. PGBiru, PR. GC99, PR. WD S, PR. RT, PR. HS, PR. MLP, PR. S, PR. G, PR. BM, PR. PM PR. RJ, PR. CL, PR. DS, PR. CRA, PR. TK, PR. PA, PR, SJM, Pr. RA, PR. CP Indah, PR. CL, PR. RA, PR. CPI, PR. EP, PR. KS, PR. DP, PR. KB, PR. DS, PR. BM, PR. TK dan PR. BMJ Abadi.

Dear Jatim mendesak Unit Tipidkor Polres Sumenep untuk mempelajari potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 12 huruf e dan i.

Mahbub menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap Polres Sumenep segera mengambil langkah konkret untuk membongkar jaringan mafia cukai di Sumenep.

Redaksi

Recent Posts

Dua Anggota Polsek Guluk-Guluk Raih Kenaikan Pangkat di Hari Bhayangkara

Kapolsek Guluk-Guluk, AKP Akhmad Gandi, S.H., menyampaikan bahwa peringatan Hari Bhayangkara kali ini harus menjadi…

20 menit ago

Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas

Jaringan Kawal Jawa Timur menilai KPK lamban dan cenderung tebang pilih. Dalam aksi demonstrasi di…

2 jam ago

Carut Marut Pengelolaan DD-ADD, Aktivis  Minta DPMD Sumenep Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Buntut adanya dugaan carut marutnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana…

2 jam ago

Silat Bersatu di HUT Bhayangkara ke-79 Salatiga, Tanda Damai Budaya

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…

24 jam ago

Mahasiswa Kritisi Sistem Perkuliahan yang Membunuh Idealisme

Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…

1 hari ago

Dugaan Korupsi dan Rekayasa Pembiayaan di BPRS Dilaporkan ke Polisi

Zainurrozi, pengadu yang juga menyasar para pejabat tinggi bank plat merah milik Kabupaten Sumenep tersebut,…

1 hari ago

This website uses cookies.