Ikustrasi
SUMENEP– Sebuah praktik gelap yang merugikan keuangan negara dalam skala besar terkuak di Kabupaten Sumenep, Senin (12/5).
Aktivis dari Dear Jatim mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumenep untuk segera bertindak tegas memberantas mafia pita cukai yang diduga memanfaatkan ratusan perusahaan rokok (PR) terdaftar namun non-aktif.
Berdasarkan data Dear Jatim, dari 106 PR Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Sumenep, hanya segelintir yang benar-benar berproduksi. Ratusan PR lainnya diduga kuat hanya melakukan penebusan pita cukai secara rutin untuk diperjualbelikan kepada jaringan mafia asal Pasuruan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahbub Junaidi dari Dear Jatim menyatakan indikasi kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum Bea Cukai Madura dalam praktik haram yang telah berlangsung lama ini.
Pihaknya mendesak Polda Jatim melalui Polres Sumenep untuk tidak menutup mata dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan di berbagai level.
“Kami menduga kuat ada peran serta dari Bea Cukai Madura. Tidak mungkin mafia dengan inisial M asal Pasuruan dapat dengan nyaman membeli pita cukai dari PR Sumenep tanpa sepengetahuan mereka,” tegas Mahbub.
Dear Jatim juga akan melaporkan skandal ini ke Polda Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pihaknya berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penyelidikan menyeluruh di tingkat daerah oleh Unit Tipidkor Polres Sumenep.
Adapun daftar inisial puluhan PR di Sumenep yang diduga terlibat dalam praktik ini dan akan diserahkan kepada pihak berwajib meliputi: PR. RJW, PR. DRT, PR. A FN, PR. AP, PR. P4rJu93, PR. WDS, PR. KLJ, PR. SNK, PR. EP, PR. PD, PR. YS, PR. SJaya, PR. MGC, PR. KPB, PR. SNJ, PR. PSD, PR. MI, PR. PGBiru, PR. GC99, PR. WD S, PR. RT, PR. HS, PR. MLP, PR. S, PR. G, PR. BM, PR. PM PR. RJ, PR. CL, PR. DS, PR. CRA, PR. TK, PR. PA, PR, SJM, Pr. RA, PR. CP Indah, PR. CL, PR. RA, PR. CPI, PR. EP, PR. KS, PR. DP, PR. KB, PR. DS, PR. BM, PR. TK dan PR. BMJ Abadi.
Dear Jatim mendesak Unit Tipidkor Polres Sumenep untuk mempelajari potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 12 huruf e dan i.
Mahbub menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap Polres Sumenep segera mengambil langkah konkret untuk membongkar jaringan mafia cukai di Sumenep.
Kapolsek Guluk-Guluk, AKP Akhmad Gandi, S.H., menyampaikan bahwa peringatan Hari Bhayangkara kali ini harus menjadi…
Jaringan Kawal Jawa Timur menilai KPK lamban dan cenderung tebang pilih. Dalam aksi demonstrasi di…
Buntut adanya dugaan carut marutnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana…
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…
Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…
Zainurrozi, pengadu yang juga menyasar para pejabat tinggi bank plat merah milik Kabupaten Sumenep tersebut,…
This website uses cookies.