PAMEKASAN – Pelarian panjang MR (24), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, akhirnya kandas setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menciduknya di Sumenep.
Buronan yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Desa Lesong Dhaja ini sebelumnya sempat membuat publik geram karena berhasil lolos dari kejaran aparat, Kamis (4/12)
Setelah beberapa hari menghilang, jejak MR (24) akhirnya terendus. Begitu informasi keberadaannya dikantongi, tim opsnal bergerak cepat tanpa memberi ruang bagi pelaku untuk kembali kabur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MR ditangkap pada Kamis 4/12/25 sekitar pukul 04.40 WIB di Dusun Ganjur, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Sumenep.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan bahwa MR diduga kuat ikut serta dalam pembunuhan yang terjadi pada 6 November 2025 di Lesong Dhaja, Batumarmar.
Penangkapan ini berdasarkan LP/B/410/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM tertanggal 7 November 2025.
Menurut AKP Jupriadi, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai DPO, keduanya warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang.
MR (24) kini sudah diamankan, sementara satu pelaku lain berinisial S (45) masih dalam pengejaran dan disebut sebagai bagian penting dalam rangkaian pembunuhan tersebut.
Kasihumas Polres Pamekasan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menyembunyikan atau membantu para pelaku kejahatan melarikan diri.
“Kami mengimbau warga untuk tidak memberikan tempat bagi buronan. Siapa pun yang mengetahui keberadaan DPO agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110. Melindungi pelaku justru bisa berujung sanksi hukum,” pungkasnya.
Keberhasilan penangkapan MR menjadi bukti bahwa Polres Pamekasan tetap konsisten memburu para buronan tanpa kompromi.
Polisi menegaskan akan terus mengejar S (45) dan menyelesaikan kasus ini hingga keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.












