Aktivis Soroti Dugaan Mafia Cukai dan Pencatutan Identitas di PR Istana Jaya, Polda Jatim Diminta Bertindak

- Publisher

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya.

Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya.

SUMENEP – Dugaan praktik penyalahgunaan pita cukai ilegal dan pencatutan nama oleh Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat.

Organisasi Dear Jatim menyoroti adanya indikasi kuat praktik mafia cukai serta dugaan pembiaran dari oknum di lingkungan Bea Cukai Madura.

Mahbub Junaidi, Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, menegaskan bahwa pihaknya menerima pengakuan dari seorang pria berinisial I, yang namanya tercantum sebagai penanggung jawab PR Istana Jaya dalam sistem Bea Cukai, padahal ia mengaku tidak pernah terlibat maupun memberikan izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau itu benar data dari Bea Cukai, maka ada dua kemungkinan: pertama, Bea Cukai telah ditipu oleh PR Istana Jaya, atau kedua – yang lebih mengkhawatirkan – ada unsur pembiaran atau keterlibatan dari internal Bea Cukai sendiri,” kata Mahbub kepada media, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga :  Dear Jatim Desak Audit Total Dugaan Keganjilan Anggaran Disbudporapar Sumenep

Menurut Mahbub, investigasi lapangan menunjukkan bangunan pabrik PR Istana Jaya sudah lama tidak beroperasi. Namun, perusahaan itu diduga masih menerima dan menebus pita cukai dari Bea Cukai.

“Kami sudah cek langsung. Bangunannya kosong, tidak ada aktivitas produksi. Tapi perusahaan ini masih bisa mengakses pita cukai. Ini sangat mencurigakan dan patut diduga sebagai bagian dari praktik mafia cukai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahbub menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur penyalahgunaan pita cukai dan ancaman pidananya. Pelaku dapat dikenai pidana penjara minimal 1 tahun dan denda sedikitnya dua kali nilai cukai.

Baca Juga :  Aktivis Soroti Integritas Bea Cukai Madura dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Tak hanya itu, Mahbub juga menekankan bahwa pencatutan identitas dalam dokumen resmi negara merupakan tindak pidana berat.

“Kalau data penanggung jawab yang digunakan adalah palsu atau dicatut, itu sudah masuk ranah Pasal 263 dan 264 KUHP. Pelaku bisa dipidana hingga 6 sampai 8 tahun penjara karena membuat atau menggunakan surat palsu yang dikeluarkan oleh pejabat negara,” ungkapnya.

Ia menyebut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2017 secara jelas mengatur prosedur verifikasi ketat terhadap permohonan pita cukai.

Jika prosedur ini dilewati, maka terdapat dugaan pelanggaran administratif dan pidana, baik dari pemohon maupun pejabat yang menerbitkannya.

“Jika nomor telepon penanggung jawab saja tidak valid, bagaimana mungkin izin usaha bisa diterbitkan? Ini menunjukkan adanya kelonggaran fatal dalam sistem verifikasi, atau bahkan praktik kolusi,” tambah Mahbub.

Baca Juga :  Anggota LSM Bikin Ricuh, HMI Sumenep Desak Bakesbangpol Perkuat Profesionalisme Lembaga LSM

Saat ini, mereka tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Jawa Timur untuk mendorong penyelidikan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai, pemalsuan identitas, dan tindak pidana perpajakan.

“Kami mendesak Polda Jatim segera turun tangan. Negara tidak boleh abai. Ini bukan pelanggaran administratif biasa, ini indikasi kejahatan terorganisir yang bisa merugikan negara hingga miliaran rupiah,” tutup Mahbub.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pencatutan identitas maupun mekanisme penerbitan pita cukai untuk perusahaan yang diduga tidak lagi beroperasi.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reza Hasanudin, Panglima PERANK Himbau agar Rakyat Wajib Terlibat Berantas Korupsi
Pupuk Langka dan Harga Liar, DPD Tani Merdeka Bongkar Dugaan Permainan Kios di Pamekasan 
Koperasi Garuda Yaksa Nusantara Bersama BPSH KAHMI Selenggarakan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal
Parah! Oknum Intel Kodim 1630 Labuan Bajo Pamer Senjata Api di Depan Masyarakat
Mahasiswa FH UMM Bekali SPP-IRT Bagi Pelaku UMKM
Tega Buang Istri Siri ke Jurang, Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam
Dukungan Prof. Dasco Merehabilitasi Dua Guru Luwu Utara Diapresiasi Ketua 78 Agung Foundation
Letkol BM Dandim Labuan Bajo Diduga Bekingi Mafia Tanah Sengketa, Surat Terbuka Kepada Kasad

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 05:27 WIB

Reza Hasanudin, Panglima PERANK Himbau agar Rakyat Wajib Terlibat Berantas Korupsi

Selasa, 18 November 2025 - 13:05 WIB

Pupuk Langka dan Harga Liar, DPD Tani Merdeka Bongkar Dugaan Permainan Kios di Pamekasan 

Selasa, 18 November 2025 - 11:04 WIB

Koperasi Garuda Yaksa Nusantara Bersama BPSH KAHMI Selenggarakan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal

Senin, 17 November 2025 - 21:21 WIB

Parah! Oknum Intel Kodim 1630 Labuan Bajo Pamer Senjata Api di Depan Masyarakat

Senin, 17 November 2025 - 16:02 WIB

Tega Buang Istri Siri ke Jurang, Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page