SUMENEP – Mandeknya aktivitas sejumlah pabrikan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep memantik respons tegas dari Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Selasa (15/7).
Ia menegaskan, tak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang hanya mengantongi izin, namun tak menunjukkan komitmen produksi.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Fauzi dalam wawancara eksklusif bersama sejumlah media, Senin (14/7), sebagai bentuk kekecewaan atas praktik sebagian PR yang dinilai tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sampaikan pesan ke PR, saya nggak minta apa-apa. Tolong izinnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah digunakan sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan pabrikan rokok bukan sekadar aktivitas bisnis biasa, melainkan berperan besar dalam mendongkrak perekonomian daerah.
Penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya beli masyarakat, hingga kontribusi terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi indikator nyata manfaat dari PR yang aktif berproduksi.
“Kalau ada PR beroperasi, saya bahagia. Karena tenaga kerja diserap. Masyarakat punya uang, anaknya nggak putus sekolah. Kalau masyarakat punya uang, angka kemiskinan turun, pendapatan per kapita naik,” urai Bupati.
Namun, stagnasi sejumlah pabrikan justru memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Tidak hanya menghambat kemajuan ekonomi lokal, situasi ini juga menimbulkan spekulasi negatif yang dapat merusak citra pemerintah daerah.
“Celaka kalau PR ini nggak produksi. Lama-lama kalau nggak ditindak, potensi muncul spekulasi liar. Jangan-jangan Bupati dapat setoran. Nah, ini yang bahaya. Kalau dibiarkan, saya kecewa juga,” ucapnya blak-blakan.
Bupati Fauzi menyadari bahwa persepsi publik bisa menjadi liar jika tidak disertai tindakan tegas. Untuk itu, ia menegaskan akan memaksimalkan kewenangan yang dimiliki, khususnya dalam hal pencabutan izin bagi PR yang tidak menunjukkan progres produksi.
“Saya ini punya kewenangan keluarkan izin lokal. Kalau saya cabut, mereka nggak bisa tebus pita cukai. Tapi saya nggak minta banyak, ayo dong produksi, biar saya nggak pusing,” imbuhnya.
Sebagai bentuk pengawasan, ia juga telah meminta pihak Bea Cukai agar tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap pabrikan yang terbukti melanggar aturan.
Pembinaan tetap diutamakan, namun sanksi tegas harus diterapkan bila pelanggaran terus berlanjut.
“Kalau ada PR yang melanggar aturan, saya sudah sampaikan ke Bea Cukai, silakan dibina. Tapi kalau tetap melanggar, lumpuhkan saja total,” tandasnya.
Langkah ini, menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Sumenep tidak akan mentolerir izin usaha yang disalahgunakan. Pemerintah berharap, seluruh pemegang izin PR dapat menunjukkan keseriusannya dalam berinvestasi dan berproduksi sesuai regulasi.