SUMENEP – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Desa Panagen, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, kembali menuai kritik tajam. Sejumlah penerima bantuan menilai penyaluran bantuan tidak transparan dan jauh dari nominal anggaran yang ditetapkan pemerintah.
Dari total anggaran senilai Rp20 juta per penerima, salah satu warga mengaku hanya mendapatkan material bangunan dengan nilai sekitar Rp7.141.000. Material itu berupa batu karang, batu putih, pasir, semen, genting, hingga paku. Jumlah tersebut jelas tidak sebanding dengan nilai bantuan yang seharusnya diterima.
“Harusnya dana Rp20 juta itu dipakai untuk memperbaiki rumah penerima. Tapi nyatanya, barang yang diterima tidak sampai separuh dari anggaran,” ungkap salah satu penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, warga penerima justru masih harus menambah biaya sendiri untuk membeli bahan tambahan seperti pasir pasang, handel pintu, hingga peralatan kerja. Kondisi ini menambah kecurigaan adanya praktik penyimpangan dalam distribusi BSPS.
Tak berhenti di situ, dugaan lain juga mencuat terkait pemalsuan identitas. Seorang warga berinisial U menuturkan, KTP miliknya diduga dipakai oleh aparatur desa berinisial TE untuk kepentingan program tersebut.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran bantuan perumahan bagi masyarakat kurang mampu di Panagen.
Hingga berita ini dirilis, redaksi TimesIN masih berupaya menghubungi Kepala Desa Panagen guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan program BSPS tersebut.
Berikut rincian bahan bangunan yang diterima penerima program:
Batu Karang 1 truk dump: Rp600.000
Batu Putih 2.250: Rp1.200.000
Pasir Hitam 1 pick up: Rp500.000
Semen 13 bantal: Rp624.000
Adhek 1 set: Rp1.300.000
Genting 1.200: Rp1.400.000
Genting Dakop 35: Rp87.500
Rengreng 75: Rp900.000
Totop 4: Rp300.000
Paku 7 kilo: Rp150.000
Loster 4: Rp80.000
Total nilai barang yang diterima: Rp7.141.000.