Bitcoin Tembus $82.000 Usai Trump Tunda Tarif Perdagangan

- Publisher

Kamis, 10 April 2025 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto : Doc. TIMES IN) Presiden Amerika Serikat Donald Trump tunda kenaikan tarif global

(Foto : Doc. TIMES IN) Presiden Amerika Serikat Donald Trump tunda kenaikan tarif global

Crypto News – Pasar kripto menunjukkan tren positif setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan penundaan tarif impor selama 90 hari untuk sebagian besar negara, meskipun memberlakukan kenaikan signifikan terhadap produk asal Tiongkok.

Keputusan ini disambut baik oleh investor global dan mendorong reli aset digital, termasuk Bitcoin dan XRP. Kamis (10/4).

Bitcoin (BTC) memimpin penguatan dengan mencatatkan kenaikan lebih dari 6% dalam 24 jam terakhir. Harga BTC menembus angka psikologis $82.000, mencerminkan sentimen positif pelaku pasar terhadap arah kebijakan ekonomi AS. Sementara itu, XRP juga menunjukkan performa impresif dengan kenaikan hingga 15%, melampaui level resistensi $2,00.

Analis pasar melihat lonjakan ini sebagai respons dari investor terhadap ketidakpastian di sektor perdagangan global. Kripto kembali diposisikan sebagai alternatif lindung nilai ketika pasar saham masih bergejolak.

Stabilitas harga Bitcoin dalam beberapa hari terakhir juga memperkuat narasi bahwa aset digital semakin matang dan layak untuk portofolio jangka panjang.

Dari sisi kebijakan, negara bagian Florida menjadi sorotan setelah mengusulkan investasi dana publik dalam Bitcoin.

Baca Juga :  Kirab Mobil Dihari Kemerdekaan, Ketua Umum P4TM Perjuangkan Petani Tembakau Madura

Rencana tersebut dijadwalkan untuk dibahas dalam sidang legislatif pada hari ini. Jika disahkan, langkah ini bisa membuka pintu bagi negara bagian lain di AS untuk mengikuti jejak serupa.

Namun, tidak semua pandangan bernada positif. Regulator keuangan Uni Eropa memperingatkan bahwa pertumbuhan pesat industri kripto bisa membawa potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan, terutama jika tidak dibarengi dengan regulasi yang jelas dan pengawasan ketat.

Baca Juga :  Sinergi Bea Cukai dan Pengusaha Lokal, Petani Tembakau Kembali Tersenyum

Di tengah pro dan kontra, minat institusional terhadap kripto tetap tumbuh. Peluncuran produk ETF berbasis XRP oleh Teucrium Investment Advisors menunjukkan bahwa Wall Street masih melihat peluang besar di sektor ini, khususnya di tengah perubahan kebijakan global.

Pasar kripto pada 10 April 2025 mencerminkan lanskap baru: antara optimisme pertumbuhan, ketidakpastian geopolitik, dan perlunya regulasi cerdas.

Para pelaku pasar kini menantikan bagaimana arah selanjutnya dari kebijakan ekonomi AS dan dampaknya terhadap aset digital.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Krisis Pita Cukai, Industri Rokok di APHT Guluk-Guluk Tersendat
Pemuda Sumenep Guncang Surabaya Lewat Bisnis Kreatif
Menkeu Tambah DAU Rp7,66 T untuk THR Guru
Apa itu Coretax dan Bagaimana Cara Mendaftar
Menuju Usia 130 Tahun, BRI Rebranding Kantor Cabang Gatot Subroto
Bamsoet: Industri Direct Selling Bisa Jadi Penopang Ekonomi Nasional di Tengah Perlambatan Ekonomi Dunia
BM Billiard dan Cafe Dibuka, Adlani Rambe Ramaikan Acara

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 06:07 WIB

Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:06 WIB

Krisis Pita Cukai, Industri Rokok di APHT Guluk-Guluk Tersendat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:04 WIB

Pemuda Sumenep Guncang Surabaya Lewat Bisnis Kreatif

Senin, 29 Desember 2025 - 10:58 WIB

Menkeu Tambah DAU Rp7,66 T untuk THR Guru

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:39 WIB

Apa itu Coretax dan Bagaimana Cara Mendaftar

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page