Berkali-kali Diamankan, Distribusi New Humer Kian Sistematis: KU Tetap Tak Tersentuh

- Publisher

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi peredaran rokok ilegal New Humer kian sistematis.

Ilustrasi peredaran rokok ilegal New Humer kian sistematis.

PAMEKASAN – Meski berkali-kali diamankan aparat penegak hukum dan Bea Cukai, rokok ilegal merek New Humer asal Pamekasan tetap saja beredar luas di Madura, Minggu (18/5).

Ironisnya, seluruh operasi penindakan hanya menyasar ranting—sementara akar utamanya tak tersentuh hingga hari ini, dari temua redakai di lapangan distribusi rokok ini masih berjalan dan kian sistematis.

“Ga ada pengaruh (red: penindakan) faktanya di sebagian toko kelontong tempat saya beli rokok, distribusinya tetap lancar, dan New Humer tetap diperjual belikan,” ucap AW warga Asal Guluk-Guluk Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enam Kali Diamankan

Sedikitnya enam penindakan besar terjadi dalam tiga tahun terakhir:

Baca Juga :  Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

1. Surabaya (Desember 2024): Bea Cukai Jawa Timur I bersama Polrestabes menggagalkan pengiriman New Humer senilai Rp2,1 miliar. Rokok diselundupkan menggunakan truk berpendingin yang dimodifikasi agar tak mencurigakan.

2. Terminal Ceguk Pamekasan (Maret 2022): 291.000 batang rokok ilegal disita saat hendak dikirim ke Bogor. New Humer termasuk dalam muatan yang terbongkar berkat laporan warga.

3. Pemusnahan Bea Cukai Madura (Oktober 2021): Lebih dari 5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan, hasil 151 penindakan. Mayoritas berasal dari Pamekasan, termasuk merek New Humer.

4. Awal Tahun 2025: Dalam waktu kurang dari satu bulan, Bea Cukai Madura menyita lebih dari 5 juta batang rokok ilegal. New Humer lagi-lagi mendominasi barang sitaan.

Baca Juga :  Polres Sumenep Ringkus Pelaku Pencabulan Santriwati di Kangean

5. Operasi Gabungan di 13 Kecamatan Pamekasan (Juni 2024): Operasi melibatkan Satpol PP, TNI, dan Bea Cukai, menyasar toko kelontong dan jasa pengiriman yang terindikasi menyalurkan rokok ilegal.

6. Produsen di Desa Bangkes, Kadur (April 2025): Seorang produsen rokok ilegal ditangkap polisi. Namun hanya dikenai denda Rp49 juta oleh Bea Cukai, tanpa proses hukum lanjutan.

Namun, meski daftar penindakan terlihat panjang, distribusi New Humer tetap berlangsung lancar. Di lapangan, jalur edarnya bahkan makin rapi.

Baca Juga :  Oknum LSM dan ASN Kompak Peras Kades Batang-Batang Daya, Minta Rp40 Juta agar Tak Dilaporkan

Distribusi Sistematis

Agen-agen lokal di Sumenep, seperti seorang warga Pangarangan berinisial R, tetap aktif menyuplai ke berbagai desa: Batu Putih, Kalianget, hingga Talango. Warung-warung kecil menjualnya tanpa rasa takut.

Diduga kuat, seluruh jaringan ini terhubung dengan pengusaha besar asal Kadur berinisial KU. Meski namanya santer disebut sebagai pemodal utama, KU nyaris tak pernah disentuh hukum. Penindakan selalu berhenti di level bawah.

“Bukan rahasia kalau si KU itu yang punya pabriknya. Tapi anehnya, aman terus. Yang ditangkap paling sopir, kurir, atau orang-orang kecil,” ujar seorang warga berinisial CK.

 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Immanuel Ebenezer Di OTT KPK Memeras Tenaga Kerja, Silfester : Saya Tidak Kaget, Dari Kerjanya Dari Dulu Diduga Memeras dan Fitnah
Sempat Mangkir Dalam Persidangan Curanmor, Kades Pragaan Laok Berikan Kesaksian Berbeda
Yulianto Satin Siap Laporkan Oknum Wartawan Terasbabel ke Polda Babel
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:54 WIB

Immanuel Ebenezer Di OTT KPK Memeras Tenaga Kerja, Silfester : Saya Tidak Kaget, Dari Kerjanya Dari Dulu Diduga Memeras dan Fitnah

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Sempat Mangkir Dalam Persidangan Curanmor, Kades Pragaan Laok Berikan Kesaksian Berbeda

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Yulianto Satin Siap Laporkan Oknum Wartawan Terasbabel ke Polda Babel

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Berita Terbaru

Mesin olah tepung ikan. (Istimewa).

News

Aset Kemitraan Dinas Perikanan Sumenep Diduga Mangkrak

Sabtu, 23 Agu 2025 - 16:46 WIB

You cannot copy content of this page